DPRD Sumbar Jemput Masukan Tokoh Adat Pesisir Selatan

oleh -882 Dilihat
Komisi I DPRD Sumbar bersama tokoh masyarakat Pesisir Selatan. [Foto: Ist]

Padang, Kabapedia.com – DPRD Sumbar melalui tim pembahasan Ranperda Tanah Ulayat meminta masukan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperkuat pembahasan Ranperda Tanah Ulayat, yang tengah dilakukan pembahasan.

Sekretaris tim Ranperda Tanah Ulayat Rafdinal di Painan, Jumat mengatakan Komisi I DPRD Sumbar juga mendorong, setelah Ranperda Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah diharapkan Pemkab Pessel menindaklanjuti dengan membuat Perda turunan.

Menurut dia daerah Pesisir Selatan memang banyak tanah ulayat yang dimanfaatkan untuk lahan perkebunan, namun ditemukan bahwa proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dengan pihak badan usaha tidak melibatkan ninik mamak ataupun KAN, bahkan ada salah satu HGU telah diperpanjang hingga 2080.

“Banyak pihak yang tidak mengetahui akan hal itu, bahkan Pemkab Pessel juga mengalami hal yang sama,” katanya.

Komisi I juga menampung terkait tanah ulayat yang berdekatan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), masyarakat adat berharap hal itu bisa diperjelas.

“Secara keseluruhan Ranperda Tanah Ulayat akan memperkuat status lahan adat yang ada di Pessel, seperti di Pantai Carocok misalnya, itu merupakan tanah nagari, sampai sekarang tidak ada sertifikatnya, kata dia.

Selain itu tokoh masyarakat adat Pessel berharap Ranperda tersebut bisa berfungsi maksimal dalam pelaksanaan setelah menjadi produk hukum daerah.

Menurut masyarakat Pessel, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. sehingga penerapannya kurang maksimal.

“Jadi Ranperda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I DPRD Sumbar sangat dinantikan oleh masyarakat adat Pessel bahkan mereka menyambut posiitif ranperda itu,” katanya.

Komisi I DPRD Sumbar bersama tokoh adat Pessel melakukan pertemuan guna mematangkan muatan Ranperda tentang Tanah Ulayat, Jumat (13/1/2023). [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News