Datangi Dewan, IDI Sumbar: RUU Omnibus Law Kesehatan Mengancam Nasib Tenaga Medis

oleh -527 Dilihat
Audiensi pengurus IDI Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dengan DPRD Sumbar terkait RUU Omnibus Law Kesehatan dihentikan pemerintah. [Foto: Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) terus menyuarakan penolakan, agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dihentikan pemerintah.

Sama halnya seperti pernyataan resmi IDI Sumbar yang telah disiarkan beberapa hari lalu, di hadapan DPRD Sumbar, IDI Sumbar tetap meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan.

“IDI Sumbar sendiri meminta penghentian pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan karena sejumlah alasan, di antaranya banyak pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan,” tegas Ketua IDI Wilayah Sumbar, DR. Dr. Roni Eka Sahputra, Sp.OT (K-Spine) saat berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib di PDRD Sumbar, Kamis (13/4/2023).

Diketahui, RUU Omnibus Law Kesehatan sudah diserahkan Kemenkes untuk dibahas di Komisi XI DPR RI dan menunggu Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.

Roni Eka menjelaskan, dalam draf RUU Omnibus Law Kesehatan banyak pasalnya yang berpotensi merugikan Tenaga Kesehatan.

Kerugian seperti dalam Pasal 326, pasien memiliki hak meminta ganti rugi langsung kepada dokter jika merasa dirugikan (alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan).

Selanjutnya di pasal 327 ditambahkan kalau ada sengketa, ditempuh sebuah cara yang disebut alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), diluar pengadilan. Di sini terjadi negosiasi, tawar menawar dan tidak menghilangkan hak tuntutan perdata.

Tak hanya sampai disitu, di Pasal 328 yang terdapat di Draf RUU dikatakan jika pasien tidak merasa puas walaupun sudah diselesaikan lewat Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Tenaga Kesehatan masih bisa dituntut secara perdata maupun pidana di pengadilan.

“Hal ini tentu akan menyebabkan banyak masalah dan persoalan kedepannya,” tegas Eka.

Sementara itu pengurus IDI Sumbar lainnya, dr. Pom Harry Satria memaparkan, dari draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang saat ini dibahas, tidak ada perlindungan kepada tenaga medis.

“Pasien bisa saja menuntut dokternya baik secara perdata maupun pidana,” tegas dia.

Dalam pertemuan ini kehadiran pengurus IDI Sumbar juga didampingi jajaran pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Dari PDGI juga mengaku kaget dengan adanya RUU tersebut, terutama merekomendasikan surat ijin praktek yang bakal dihilangkan.

“Jadi peran kami dihilangkan. Padahal kamu yang tahu siapa saja anggota kami yang kompeten,” ujar perwakilan PDGI.

PDGI menilai RUU ini mencoba menyederhanakan sistem spesialis. Dia menilai RUU ini prematur, apalagi 700 pasal dikeluarkan dalam waktu singkat.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang mendapat aduan dari IDI mengaku siap menyampaikan aspirasi para tenaga kesehatan di provinsi itu.

Baca Juga: IDI Sumbar Tolak Pengesahan RUU Omnibus LAW Kesehatan

“Ini akan kita teruskan. Keputusan nanti di DPR RI, tapi kami akan menyampaikan kepada Fraksi yang ada di DPR,” tegas Suwirpen. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.