Pesisir Selatan, Kabapedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada It Arman Caleg PPP terpilih atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Terdakwa It Arman divonis bebas setelah Ketua Majelis hakim, Teddy Widoartono memutuskan terdakwa tidak terbukti (cacat Formil) menggunakan ijazah palsu berdasarkan fakta diputusan persidangan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga:
- Kasus Mario Dandy: Dari Kronologi hingga Vonis 12 Tahun
- Praktisi Pendidikan di Padang Prihatin, Predator Seks Perkosa Anak 4 Tahun
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kurniadi Aris mengatakan, putusan hakim yang dijatuhkan oleh klienya itu sudah tepat menggambarkan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Dari beberapa persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, tidak satupun yang membuktikan unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya,” ujarnya.
Menurut Kurniadi, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim yang memutuskan terdakwa divonis bebas atau cacat formil.
“Proses hukum ini belum selesai. Kami masih menunggu upaya hukum dari pihak JPU, jika pihak dari JPU melakukan upaya hukum maka selaku penasehat hukum Terdakwa juga akan melakukan upaya hukum, tegasnya.
Kurniadi berharap agar pihak-pihak yang masih merasa keberatan terkait dengan perkara ini untuk menghormati proses hukum tersebut.
Sebelumnya dalam materi tuntutan JPU, terdakwa It Arman dituntut selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
- Hampir 30 Persen Anak di Kabupaten Pesisir Selatan Idap Stunting, Wabup Minta Perhatian Khusus!!
- DPRD Sumbar Jemput Masukan Tokoh Adat Pesisir Selatan
JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam sidang putusan akhirnya It Arman tidak terbukti dan divonis bebas. [Fy]
Ikuti Kabapedia.com di Google News