Warga Tak Terima, Petani di Sijunjung Diduga Dikriminalisasi Pengusaha Tambang 

oleh -9898 Dilihat
Penrizal, seorrang petani di Sijunjung, terdakwa dalam kasus ini yang diseret ke meja hijau setelah dilaporkan oleh Purnama, seorang pengusaha tambang. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Sijunjung, Kabapedia.com – Puluhan warga Jorong Baru, Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, memadati Pengadilan Negeri Sijunjung untuk menghadiri sidang perdana kasus Penrizal, seorang petani yang diduga menjadi korban kriminalisasi pengusaha tambang. Mereka datang untuk memberikan dukungan dan menyaksikan langsung jalannya persidangan pada Kamis (26/9/2024).

Baca juga:

Penrizal, terdakwa dalam kasus ini, diseret ke meja hijau setelah dilaporkan oleh Purnama, seorang pengusaha tambang emas, yang menuduhnya melakukan tindakan penghadangan jalan. Namun, keluarga Penrizal menyatakan bahwa suami dan ayah mereka menjadi korban ketidakadilan dan manipulasi hukum.

Istri Penrizal, Odri Uliarta mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada bulan Februari 2024 lalu, ketika Penrizal menghadang jalan di tanah miliknya sendiri. Ia melakukan hal tersebut karena tanahnya digunakan sebagai tempat pembuangan oleh Purnama tanpa izin. Aktivitas ini menghambat kegiatan berkebun Penrizal. Namun, aksi tersebut justru memicu ketegangan dan berujung dugaan kriminalisasi terhadapnya.

“Suami saya didatangi belasan orang suruhan Purnama, mereka mendorong dan menarik tubuh kecil suami saya,” ungkap sang istri.

Setelah insiden itu, Purnama melaporkan Penrizal ke Polres Sijunjung dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Meskipun laporan tersebut awalnya tidak kuat, pada bulan Maret lalu, Penrizal kembali dipanggil dan dituduh melanggar Pasal 192 KUHP tentang penghadangan jalan.

uluhan warga Jorong Baru, Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, memadati Pengadilan Negeri Sijunjung untuk menghadiri sidang perdana kasus Penrizal, seorang petani yang diduga menjadi korban kriminalisasi pengusaha tambang. [Foto: Dok. Kabapedia.com]
Namun, pihak keluarga dan warga setempat mempertanyakan dasar hukum tuduhan tersebut. Menurut mereka, jalan yang dihadang oleh Penrizal berada di atas tanah miliknya sendiri, yang seharusnya tidak menjadi obyek sengketa. Mereka juga menyebut Purnama memiliki riwayat hukum, pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ilegal logging pada tahun 2012.

Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum, namun Ketua Majelis Hakim melarang awak media memasuki ruang sidang dan mengambil gambar. Pengamanan ketat diterapkan dengan petugas kejaksaan dan polisi bersenjata laras panjang menjaga pintu ruang sidang.

Warga Jorong Baru berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Mereka meminta majelis hakim melihat fakta secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau koneksi Purnama, yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum.

“Penrizal hanya mempertahankan hak atas tanahnya, kami berharap hakim bisa melihat bahwa dia adalah korban kriminalisasi,” ungkap salah satu warga Padang Tarok yang hadir di pengadilan.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat setempat, terutama terkait dugaan keterlibatan pengusaha tambang dalam sengketa tanah yang berujung pada kriminalisasi. [R12/Kdp]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network 

No More Posts Available.

No more pages to load.