Tinjau Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta

oleh -607 Dilihat
Kemacetan di DKI Jakarta. [Foto: Dok. DLH Jakarta]

Jakarta, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mewacanakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan ibu kota. Usulan ini sendiri dipilih guna mengurai kemacetan yang parah setiap harinya di jalanan ibu kota.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Anwar Hafid membeberkan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam penerapan jalan berbayar atau ERP tersebut.

“Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong transportasi publik atau hanya sekedar mengejar pendapatan yang berarti berorientasi pendapatan,” kata Anwar Hafid dalam keterangan tertulis, dilansir Kabapedia.com, Senin (16/1/2023).

Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid. [Foto: Dok. DPR RI]

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar tersebut hanya sekedar untuk mengejar pendapatan daerah maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta.

“Jika itu tujuannya tentu akan memberatkan publik,” katanya.

Ia menyarankan, agar kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali. Pasalnya, kata dia, kebijakan itu memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini.

Menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembenahan serius guna mengurai kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik. “Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transpor, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke isu green energy,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan ERP atau jalan berbayar. Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.

Baca Juga: Ini Bendungan Kering Pertama di Indonesia untuk Pengendalian Banjir Jakarta, Sudah Diresmikan dan Telan Dana Rp1,3 Triliun

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.