Satpol PP Amankan Dua Siswi Asyik Ngudut di Pantai Padang

oleh -623 Dilihat
Dua orang siswi saat diciduk Satpol PP di Pantai Padang. [Foto: Dok. Satpol PP Kota Padang]

Padang, Kabapedia.com – Apa yang sedang difikirkan dua pelajar wanita menghabiskan hari di bibir Pantai Padang saat jam pelajaran di sekolah tengah berlangsung. Yang memiriskan, siswi berseragam SMA ini ternyata asyik ngudut alias menghisap rokok sembari menikmati sepoi-sepoi angin dari Samudera Hindia.

Bahkan mereka tak sadar saat tengah asik menikmati suasana pantai dengan semilirnya angin laut, serta renyahnya bunyi deburan ombak membuat mereka tak sadar di belakang mereka petugas Satpol PP Padang sudah berdiri sambil geleng-geleng kepala.

Kedua pelajar ini terkejut bahkan terperanjat ketika didapati petugas yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, yang menangkap tangan mereka tengah asyik ngudut rokok merek sompuerna.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim sangat menyayangkan tingkah polah yang dilakukan dua siswi SMA swasta tersebut.

“Anggota kita menertibkan pelajar tersebut, pada pukul 09.30 WIB, salah satu dari mereka malah ada yang merokok, yang bersangkutan kita amankan ke Mako dan sudah kita serahkan ke PPNS,” ucap Mursalim.

Mursalim menjelaskan patroli rutin ini digelar untuk meminimalkan aksi tawuran dan kenakalan remaja yang kerap terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Mantan Kadispora Padang ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Padang, khususnya pada orangtua, guru, serta warga, agar jangan pernah bosan menegur, ataupun mengingatkan kepada pelajar, untuk tidak keluyuran pada jam pelajaran.

“Kita harap dukungan dan peran dari seluruh lapisan masyarakat, perihal banyaknya temuan pelajar yang masih keluyuran pada jam pelajaran, akhir-akhir ini, sebagai pembinaan, kita serahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keterangan, kita juga akan panggil orang tua dari pelajar tersebut, serta kita juga akan undang pihak sekolah.”,tutupnya

Langkah ini semua diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisikan larangan terhadap peserta didik atau pelajar, tidak boleh berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Juga: Satpol PP Padang Jaring Lima Pria dan Enam Wanita Nginap di Kamar Hotel

Sementara dua siswi itu berinisial FY(18) dan DA(18) menepis ketika disebut bolos dan mereka mengaku baru saja keluar karena sudah jam istirahat.

“Sekolah tidak memiliki kantin, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, 09.50 WIB, tetapi tidak memakai kendaraan,” elak FY. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.