Pihak Lapas Muaro Sijunjung Bantah Informasi Ada Warga Binaan Kendalikan Peredaran Narkotika 

oleh -334 Dilihat
Pihak Lapas Muaro Sijunjung lansung bergerak cepat mencari nama warga binaan yang dituding mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas. [Foto: Dok. Ist]

Sijunjung, Kabapedia.com – Pihak Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung menyampaikan klarifikasi terkait tudingan salah satu warga binaan di Lapas tersebut yang diduga menjadi pemasok narkotika dari dalam tahanan. Pihak Lapas membantah informasi tersebut.

Baca juga:

Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi didampingi oleh KPLP Rhandy mengatakan, pihaknya lansung bergerak cepat mencari nama warga binaan yang dituding mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas.

“Kita Memastikan nama tersebut tidak ada menjadi penghuni Lapas Muaro Sijunjung,” ungkap Rhandy kepada Kabapedia.com, Jumat (20/9/2024) malam.

Pihak Lapas Muaro Sijunjung lansung bergerak cepat mencari nama warga binaan yang dituding mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas. [Foto: Dok. Ist]
Sebelumnya, tiga orang yaang terdiri dari pasangan suami istri dan tersangka lainnya diamankan tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di daerah Palembayan, Kamis (19/8/2024).

Ketiga pelaku ADI, (55) dan istrinya ROS (49), serta seorang kurir IDM (40) di Palembayan. Ketiga pelaku tercatat sebagai warga Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Dari ketiga pelaku, tim yang dipimpin Aiptu Despendri ini, berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam rumah di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bandar narkoba ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Siunjung.

Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam ntuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:

Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. [kpd]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network