Sijunjung, Kabapedia.com – Pihak Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung menyampaikan klarifikasi terkait tudingan salah satu warga binaan di Lapas tersebut yang diduga menjadi pemasok narkotika dari dalam tahanan. Pihak Lapas membantah informasi tersebut.
Baca juga:
- Melihat Lukisan Indah Buah Kreativitas Warga Binaan Lapas Muaro Sijunjung
- Gawat!! Sumbar Dijadikan Daerah Distribusi Narkoba Lintas Provinsi, Begini Polanya
Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi didampingi oleh KPLP Rhandy mengatakan, pihaknya lansung bergerak cepat mencari nama warga binaan yang dituding mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas.
“Kita Memastikan nama tersebut tidak ada menjadi penghuni Lapas Muaro Sijunjung,” ungkap Rhandy kepada Kabapedia.com, Jumat (20/9/2024) malam.
Sebelumnya, tiga orang yaang terdiri dari pasangan suami istri dan tersangka lainnya diamankan tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di daerah Palembayan, Kamis (19/8/2024).
Ketiga pelaku ADI, (55) dan istrinya ROS (49), serta seorang kurir IDM (40) di Palembayan. Ketiga pelaku tercatat sebagai warga Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Dari ketiga pelaku, tim yang dipimpin Aiptu Despendri ini, berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam rumah di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bandar narkoba ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Siunjung.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam ntuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
- BNNP Sumbar Tangkap 32 Tersangka Penyalahguna Narkoba Sepanjang 2022
- Parpol di Sumbar jangan beri Ruang Caleg Terlibat Narkoba
Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. [kpd]
Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network