Parpol di Sumbar jangan beri Ruang Caleg Terlibat Narkoba

oleh -628 Dilihat
Pemakai narkoba. Ilustrasi [Grafis: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatra Barat (Sumbar), Fajar Rusvan mengimbau pengurus partai politik (Parpol) di setiap tingkatan, tak memberi ruang pada figur terindikasi terlibat Narkoba untuk diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

“Bagi Setiap orang yang terindikasi dan terlibat penyalahgunaan narkotika, harus diberangus sejak awal. Jangan beri kesempatan pada mereka yang telah merusak diri sendiri jadi mengurus negeri ini,” teagas Fajar Rusvan dalam pernyataan tertulis DPD Granat Sumbar, Rabu (4/5/2023).

Diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dan anggota DPD selama 14 hari mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Di tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat.

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2023, waktu penutupan pendaftaran caleg dan anggota DPD akan diperpanjang hingga Pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk anggota calon DPD, tempat pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) di seluruh Indonesia. Sedangkan pendaftaran Caleg dilakukan di kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Menurut Fajar, sikap tegas terkait Narkoba ini, perlu ditunjukan partai politik pada publik. Karena, publik akan membaca ini sebagai dukungan partai politik terhadap perang terhadap penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Demi penyelamatan generasi dan anak bangsa, partai politik mesti mencermati betul keterlibatan soal narkoba ini dalam menyusun daftar Caleg,” tegas Fajar, Pendiri dan Pemimpin JC Institute, sebuah lembaga yang bergerak dibidang penulisan dan penerbitan buku.

“Jangan sampai kejadian terulang kembali, anggota dewan memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat dengan keterlibatan mereka atas barang perusak tersebut,” tambah Sekjen DPP IKA Sejarah FIB Unand itu.

Di kesempatan itu, Fajar juga berharap, masyarakat berperan aktif dalam memberikan masukan saat momen uji publik para Caleg dan anggota DPD nanti. Yakni, di momen pengumuman daftar calon sementara Pemilu 2024 di media massa nantinya.

“Masyarakat jangan takut dan khawatir menyampaikan aspirasi pada penyelenggara Pemilu, terkait Caleg yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotik tersebut,” terang dia.

“Hal ini merupakan upaya kesungguhan kita semua dalam menyajikan anggota parlemen yang berkualitas, yang tidak dikuasai pengaruh buruk narkotika,” tambah penulis autobiografi belasan tokoh Sumbar itu.

Menurut Fajar, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada proses pencalonan dan pendaftaran DPD ini, merupakan langkah strategis dalam memusnahkan Narkoba dari tanah air.

Baca Juga: Gawat!! Sumbar Dijadikan Daerah Distribusi Narkoba Lintas Provinsi, Begini Polanya

P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha, untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News