BNNP Sumbar Tangkap 32 Tersangka Penyalahguna Narkoba Sepanjang 2022

oleh -367 Dilihat

Padang,Kabapedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap 32 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Ranah Minang sepanjang tahun 2022

Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan 32 orang tersangka itu ditangkap saat pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkoba di daerah berpenduduk sekitar 5 juta jiwa tersebut.

Total barang bukti narkoba yang ditemukan dari pelaku sepanjang 2022  berupa 122 kilogram ganja kering, jenis sabu-sabu seberat 299,2 gram, Tembakau Gorilla 2,85 gram dan ganja sintetis 1,13 gram.

Lebih hebatnya lagi, BNNP Sumbar berhasil mengurai dua sindikat jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di daerah setempat.

“Ada empat narapidana dari dua Lapas yang mengendalikan peredaran tersebut,” kata Kombes Pol Sukria.

Untuk jenis modus operandi yang diungkap BNNP Sumatera Barat seperti penyelundupan narkotika ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis ganja dengan mobil pribadi.

“Pengendali menyuruh kurir merental mobil dan menjemput narkotika jenis ganja ke Sumatera Utara yang mana kurir di arahkan pengendali menggunakan telepon genggam,” kata dia.

Keberhasilan BNNP Sumatera Barat dalam pengungkapan ini karena bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi di tahun 2022. 

Ia mengatakan  BNNP Sumbar mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 41 tersangka pada tahun 2020 dan pada 2021 ada 29 kasus yang berhasil diungkap dengan 40 tersangka.

Secara nasional, selama periode 2019-2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai meningkat sebesar dari 1,80 persen tahun 2019 menjadi 1,95 persen pada tahun 2021. 

Penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 orang penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir dan meningkat sebanyak 243.458 orang dibanding tahun 2019  yang berjumlah 3.419.188 orang. 

Sementara itu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai, meningkat dari 2,4 persen pada  tahun 2019 menjadi 2,57 persen. Apabila dilihat nilai absolutnya, pada tahun 2021 diperkirakan sebanyak 4.827.616 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba, jumlah ini lebih banyak 292.872 orang dibandingkan tahun 2019 4.534.744 orang. 

Baca Juga : Ini Bendungan Kering Pertama di Indonesia untuk Pengendalian Banjir Jakarta, Sudah Diresmikan dan Telan Dana Rp1,3 Triliun

“Kenaikan angka prevalensi tersebut juga mencerminkan terjadinya peningkatan peredaran narkoba di masyarakat yang menyebabkan jumlah pemakai narkoba semakin bertambah hanya dalam kurun waktu dua tahun,” kata dia. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News