Perhutanan Sosial Sumbar Ternyata Punya Potensi Ekonomi Besar! Berikut Ulasannya

oleh -1047 Dilihat
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi saat kegiatan penyerahan bantuan sarana dan prasarana ekowisata kepada Kelompok Perhutanan Sosial di Nagari Salibutan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (16/2/2023). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang Pariaman, Kabapedia.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus meningkatkan fungsi lahan perhutanan sosial yang ada di tengah masyarakat menjadi fungsi positif, salah satunya mendongkrak ekonomi.

“Banyak dampak positif dari perhutanan sosial ini, yang paling utama adalah menghindari konflik tenurial dan keterbatasan areal berusaha di tingkat masyarakat nagari, terutama di sekitar dan dalam kawasan hutan,” jelas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat kegiatan penyerahan bantuan sarana dan prasarana ekowisata kepada Kelompok Perhutanan Sosial di Nagari Salibutan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (16/2/2023).

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi dan seluruh stakeholder terkait tersebut Gubernur menjelaskan, kawasan hutan dapat menghasilkan berbagai produk perhutanan. Di antaranya adalah berbagai komoditi seperti buah-buahan. Selain itu ada juga potensi ekowisata yang mendukung di tiap lokasi.

Dengan perhutanan sosial masyarakat dapat mengolah kawasan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dengan kawasan perhutanan sosial masyarakat bisa mendapatkan pendapatan alternatif, sebagai pemandu wisata, tanpa harus melakukan eksplorasi yang merusak seperti penebangan kayu.

“Kemudian kelompok masyarakat dan kepemudaan didorong semakin banyak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan sosial. Hal ini membuktikan kepada kita bahwasanya kawasannya apa yang kita bantu melalui perhutanan sosial masyarakat yang menyatu dan lebih maju,” tegas dia.

Untuk itu Gubernur mengingatkan pentingnya kolaborasi OPD untuk mendukung program ini. Seperti yang dibuat di Nagari Nyarai ini, tidak hanya dinas kehutanan, dinas pariwisata dan UMKM juga terlibat.

“Hal ini bentuk bermanfaatnya ketika dijadikan kawasan perhutanan sosial. Maka kegiatan kita bisa legal untuk dilakukan dan bahkan juga hasil-hasil hutan yang ada di perhutanan sosial itu kan bisa dimanfaatkan,” tutup Gubernur.

Sementara itu, Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi mengungkapkan, Sumbar memiliki potensi perhutanan sosial yang sangat besar mencapai 271 ribu hektare yang tersebar di 950 Nagari dari 1.159 nagari yang ada atau mencapai 81,97% .

Diketahui, secara keseluruhan Sumbar memiliki kawasan hutan lindung yang sangat luas, mencapai 2.286.883 hektare dan sekitar 1.521.260 hektare jadi kewenangan provinsi. Dari total jumlah tersebut, 271 ribu hektare telah ditetapkan menjadi kawasan perhutanan sosial.

Dia menjelaskan, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara/hutan hak/hutan adat, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat/masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemberian Akses Kelola Kawasan Hutan melalui Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dalam Perhutanan Sosial menjadi simpul yang akan menyatukan konsep

Pengelolaan hutan berdasarkan hukum formal dapat diimplementasikan melalui praktek praktek pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal oleh masyarakat setempat. Karena secara hakiki Hak Pengelolaan dalam Perhutanan Sosial sama persis dengan sistem Tanah Kaum, Tanah Ulayat, Pusako tinggi.

Dalam pengembangan kawasan perhutanan sosial, Dishut memberikan berbagai fasilitasi dan dukungan sarana dan prasarana, dalam pengembangan usaha pada kelompok Perhutanan Sosial dan Tani Hutan.

Baca Juga: Dishut Sumbar Penuhi Target Sasaran dan Progul 2022 di Tengah Keterbatasan Anggaran

Hal ini terbukti telah mampu menumbuhkan dan membesarkan unit-unit usaha berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu dan jasa lingkungan termasuk di dalamnya unit usaha ekowisata, yang menjadi pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar dan dalam kawasan hutan, seperti daerah ekowisata Lubuk Nyarai di Padang Pariaman.

Hasil Cross Cutting antar berbagai pihak dalam pengembangan dalam Perhutanan Sosial selain ditujukan dalam peningkatan pendapatan petani hutan juga dimaksudkan untuk mendukung Visit Beautifull West Sumatera 2023. [isr]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News 

No More Posts Available.

No more pages to load.