MK Tolak Gugatan PDI Perjuangan, KPU Sumbar: Penetapan Calon Terpilih Jumat Depan

oleh -428 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. [Foto: Dok. KPU Sumbar/-Romelt]
Padang, Kabaedia.com – Pasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan laksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.
Baca juga:
Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstistusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
“Ya,  setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat 14 Juni 2024 mendatang,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (12/6/2024) malam.
Dia menjelaskan, penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan dihadiri Bawaslu dan partai politik. Sementara itu, Untuk  KPU Kabupaten  Solok, Ory menyebutkan  juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.
“Paling lambat Jumat (14/7/2027) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor: 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Baca juga:
Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. [isr]

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.