Menurut Duskia Samad, Filosofi ini menjadi pedoman utama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau hingga kini. Contohnya, dalam pembagian harta pusaka, harta pusaka rendah diatur berdasarkan syariat Islam, sementara harta pusaka tinggi diatur oleh hukum adat. Masjid dan surau berkembang pesat sebagai pusat pembelajaran agama dan musyawarah masyarakat. Bahkan, arsitektur rumah gadang, dengan gonjong berjumlah 11, melambangkan rukun iman dan rukun Islam.
Warisan Syekh Burhanuddin terus hidup melalui tradisi Basapa, yang diadakan setiap tahun di Ulakan, Pariaman. Ribuan umat Muslim berkumpul untuk menghormati perjuangan ulama besar ini dalam menyebarkan Islam di Minangkabau. Selain itu, pemerintah Sumatera Barat juga memberikan dukungan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan karakteristik provinsi ini sebagai “Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah.”
Baca juga:
- Transformasi dari Monarki ke Republik Islam: Menggali Sejarah dari Peradaban Tertua Manusia: Iran (Bagian 3)
- Kisah Cinta SHANTY DI CHINA dan Jhony, Akhir Manis Sebuah Pengorbanan (Bagian IV: Memeluk Islam dan Menikah)
Relevansi Islam dalam kehidupan masyarakat Minangkabau tetap kuat hingga hari ini. Pesantren-pesantren modern di Sumatera Barat, seperti Tawalib dan Diniah, berakar dari tradisi surau yang dibangun oleh Syekh Burhanuddin. Namun, tantangan tetap ada. Banyak bangunan bersejarah, seperti Masjid Tuo Kayu Jao, membutuhkan perhatian dan pemeliharaan lebih serius dari pemerintah.
Sejarah Islam di Minangkabau bukan sekadar kisah masa lalu, tetapi cerminan bagaimana adat dan syariat dapat berjalan beriringan, membentuk karakter dan identitas yang kokoh. Dari generasi ke generasi, ajaran Islam terus hidup, tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai budaya yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Minang. Seperti kata pepatah Minang, “Adat nan sabana adat, syarak nan sabana syarak” (Adat yang sebenarnya adat, syariat yang sebenarnya syariat). [isr]
Ikuti Kabapedia Network di Google News dan KabaPadang
