Mau Konversi ke Sepeda Motor Listrik, Cek 3 Jenis Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah RI

oleh -817 Dilihat
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’, Senin (29/5/2023). [Foto: Dok. infopublik]

Jakarta, Kabapedia.com – Pemerintah telah menganggarkan insentif kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil listrik. Tak hanya itu, insentif tersebut juga termasuk bagi yang ingin konversi motornya menjadi motor listrik.

Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk 273 juta jiwa memiliki potensi yang sangat besar, dengan jumlah pengguna sepeda motor sekitar 115 juta.

“Masyarakat yang masih senang dengan motor lamanya, masih senang dengan bentuk yang lama, atau masih cinta karena ada ikatan emosional sehingga enggan untuk berganti motor, bisa dikonversi menjadi motor listrik,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’, Senin (29/5/2023).

Oleh karena itu menurut Sripeni, program konversi ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mengalihkan kendaraan berbahan bakar fosil, menjadi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Di samping itu, dari sisi industri, program ini dapat memberikan penambahan nilai yang sangat luar biasa.

“Contohnya pengolahan nikel dari ore ke processing hanya memberikan multiplier effect sebesar 11 kali, sementara jika sampai EV battery sampai 67 kali,” katanya.

Belum lagi dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki pasar yang potensial bagi kendaraan listrik. Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung dan menciptakan lapangan kerja baru.

Maka dari itu, dalam rangka mendukung program ini pemerintah telah menganggarkan pemberian insentif kepada masyarakat yang ingin konversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik.

Ia pun menyebutkan bahwa insentif ini sebetulnya adalah pengalihan sebagian dari subsidi dan kompensasi untuk bahan bakar minyak (BBM).

“Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program konversi kendaraan listrik juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi GRK (gas rumah kaca),” imbuh dia.

Dalam menjalankan program konversi kendaraan listrik, Sripeni mengapresiasi dukungan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang turut berperan untuk menerbitkan peraturan yang memfasilitasi proses konversi ini.

Dalam hal ini, bengkel-bengkel yang ditunjuk dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan akan dapat melakukan konversi kendaraan secara resmi.

“Pada 2020 baru ada 2-3 bengkel saja. Tetapi saat ini, sudah ada 21 bengkel utama yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program ini,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yan Sibarang Tandiele, menilai transisi energi dari sumber daya fosil ke energi baru terbarukan (EBT) merupakan langkah penting dalam mengatasi perubahan iklim.

Oleh karena itu, pengembangan kendaraan listrik (EV) menjadi salah satu langkah strategis yang diambil.

Menurutnya, industri ini menjadi peluang yang harus dimanfaatkan dengan baik, karena jika pasar diisi oleh negara lain, maka Indonesia akan kehilangan potensi ekonomi yang signifikan. Hanya saja, Ia mengakui jika saat ini pengembangan teknologi kendaraan listrik masih dalam tahap awal, sehingga harganya yang masih relatif tinggi.

Dari sisi kebijakan sendiri, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023, yang menyebutkan beberapa kategori masyarakat tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Di antaranya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan masyarakat penerima bantuan sebagai pelanggan listrik.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan finansial untuk tetap dapat memperoleh kendaraan listrik,” tegasnya.

Selain insentif langsung kepada konsumen, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Dalam Peraturan Presiden No. 55, terdapat landasan hukum yang mengatur pengembangan sektor ini, termasuk pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Dalam konteks ini, kendaraan listrik mendapatkan pemotongan PPN dari sebesar 11 persen, dengan 10 persennya ditanggung oleh pemerintah.

Pembicara lain, Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan konversi kendaraan.

“Yang paling penting memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik dan juga termasuk konversi.

Selain edukasi kita lakukan, juga dibangun semua, termasuk APM-nya, supaya ada kepercayaan masyarakat agar beralih dari kendaraan konvensional ke listrik,” katanya.

Di samping itu, dia menambahkan, dukungan pemerintah dalam bentuk insentif dan pembangunan infrastruktur yang merata juga menjadi faktor penting dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.

Dalam pandangannya, salah satu tantangan dalam pengembangan kendaraan listrik adalah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019.

Baca Juga: Daftar 8 Motor Listrik Disubsidi Pemerintah di Indonesia, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

“Saat ini, baru 10 dari 52 pabrik atau APM yang telah mencapai persyaratan tersebut. Kita selalu berharap kepada anggota asosiasi kami untuk selalu meningkatkan TKDN,” tutup dia. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News