Daftar 8 Motor Listrik Disubsidi Pemerintah di Indonesia, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

oleh -1197 Dilihat
Skuter Listrik Made In Indonesia GESITS. [Foto: Dok. e-scooter.co]

Jakarta, Kabapedia.com – Kabar gembira untuk kamu pengendara sepeda motor yang tak mau pusing lagi dengan harga BBM. Saat ini pemerintah Indonesia tengah menggencarkan pemakaian sepeda motor listrik.

Langkah ini sejalan dengan usaha Indonesia dalam mengurangi polusi udara atau mewujudkan zero karbon. Agar masyarakat mau beralih ke motor listrik, tak tanggung-tanggung, pemerintah memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik senilai Rp8 juta per unitnya.

Nah mengenai sepeda motor listrik yang disubsidi pemerintah di Indonesia, ada beberapa merek dan harga motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi Rp 8 juta dari pemerintah, antara lain:

  1. Gesits G1: Rp 28 juta sebelum subsidi, Rp 20 juta setelah subsidi
  2. United T1800: Rp 28,5 juta sebelum subsidi, Rp 20,5 juta setelah subsidi
  3. Selis: Rp 23 juta sebelum subsidi, Rp 15 juta setelah subsidi
  4. ECGO: Rp 12 juta sebelum subsidi, Rp 4 juta setelah subsidi
  5. Volta Virgo: Rp 15,4 juta sebelum subsidi, Rp 7,4 juta setelah subsidi
  6. Viar: Rp 20 juta sebelum subsidi, Rp 12 juta setelah subsidi

Motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi harus memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%4. Apakah Anda tertarik dengan salah satu motor listrik tersebut?

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, ada dua cara yang bisa Anda lakukan:

Cara konvensional:

Anda bisa langsung datang ke dealer motor listrik terdekat dengan membawa KTP. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP untuk melihat apakah Anda berhak mendapatkan subsidi. Jika ya, Anda bisa memilih motor listrik yang sesuai dan melakukan pembayaran dengan potongan subsidi Rp 8 juta.

Cara digital:

Anda bisa mengunduh aplikasi Subsidi Motor Listrik di ponsel Anda. Aplikasi ini akan meminta izin untuk mengakses data KTP dan lokasi Anda. Setelah itu, aplikasi akan menampilkan daftar dealer motor listrik terdekat dan merek-merek yang tersedia. Anda bisa memesan motor listrik yang diinginkan melalui aplikasi dan melakukan pembayaran dengan potongan subsidi Rp 8 juta.

Syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah:

  • Motor dalam keadaan layak yang berkapasitas 100-150 cc
  • Hanya satu motor listrik yang bisa dikonversi per kepemilikan

Baca Juga: Cara Mudah Beli Motor Listrik dengan Pegadaian Syariah, Cek Persyaratannya di Sini

  • Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan
  • Motor yang akan dikonversi harus memiliki surat lengkap dan aktif.

[isr]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News