Hore!! Mendes PDTT Usulkan Kenaikan SBM untuk PLD

oleh -497 Dilihat
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. [Foto: Dok. Angga/Humas Kemendes PDTT]

Jakarta, Kabapedia.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bakal mengusulkan kenaikan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk menunjang kinerja para Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Saya sebutkan bahwa tenaga pendamping profesional adalah pendamping kewilayahan bukan pendamping personal. Ini yang kemudian saya nyatakan tugas pendampingan lebih berat,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Menurut Abdul Halim, pembangunan dan pemberdayaan di desa dilaksanakan secara holistik, sehingga membutuhkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pendamping mumpuni.

Oleh karena itu PLD memiliki tugas jauh lebih berat lebih banyak dibanding pendamping kementerian lain bersifat struktural.

“Saya sampaikan ke Kementerian Keuangan (tugas PLD yang lebih berat). Makanya saya mengajukan kenaikan SBM,” kata Abdul Halim.

Menteri Abdul Halim mengatakan, PLD adalah salah satu kepanjangan tangan Kemendes PDTT dalam melaksanakan pembangunan di desa.

Tugasnya beragam, mulai pendampingan dalam pendataan SDGs Desa sebagai data referensi penentu kebijakan di desa hingga fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal.

“Dalam mengemban tugas-tugas tersebut, satu PLD mendampingi lebih dari satu desa,” imbuh Mendes PDTT.

Dia mencontohkan rasio perbandingan PLD di Kabupaten Kudus yang bisa mencapai satu banding empat (1:4) antara PLD dengan desa yang didampingi.

“Tugas pendamping ini saya modifikasi sebagai holistis bukan spesialis. Karena tugas dan fungsi Kementerian Desa dalam konteks desa adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa jadi ini harus jadi pegangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelas Abdul Halim.

Mendes PDTT meminta seluruh pendamping desa untuk terus bekerja maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi tanpa menghiraukan kritik tidak berdasar.

Kritik tersebut di antaranya mengenai tuduhan tentang ketidakmampuan pendamping dalam bekerja sehingga masih terjadi korupsi Dana Desa di beberapa tempat.

Padahal pengawasan penggunaan Dana Desa bukan bagian dari tugas dan fungsi pendamping desa.

“Tenaga pendamping desa tidak punya kewenangan pengawasan dana desa. Lha kalau ada kepala desa korupsi dana desa yang disalahkan pendamping desa itu nggak nyambung. Ini yang harus kita lakukan literasi,” tegas dia.

Baca Juga: Pamsimas Tahun 2023 Sasar 1.063 Desa dengan Pola Padat Karya Tunai

Sebelumnya Menteri Abdul Halim telah melakukan beberapa upaya untuk memudahkan pendamping desa dalam melakukan pekerjaannya. Selain menaikkan angka SBM, dia juga telah melakukan negosiasi dengan Kemenkeu agar gaji pendamping ditingkatkan. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News