Padang, Kabapedia.com – Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani membantah isu perselingkuhan yang menerpa dirinya pada Selasa (21/3/2023). Awalnya isu ini bergulir ke publik lewat pemberitaan sejumlah media online. Mengetahui hal itu Syafrial Kani menegaskan tuduhan tersebut adalah fitnah.
Karena tidak terima dengan berita miring tersebut, sebanyak 6 media online yang memuat berita tersebut dilaporkan ke Polresta Padang pada Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
“Ini berdampak besar kepada saya, ada keluarga saya, orang tua saya, anak dan istri saya. Apalagi saya juga seorang penghulu dan ini jelas berdampak kepada anak keponakan saya,” tegas Syafrial Kani didampingi Anggota DPRD Kota Padang, Boby Rustam, usai membuat laporan di Polresta Padang.
Dia menjelaskan, sejumlah media online memuat berita terkait dirinya, yang mengungkapkan kalau Syafrial Kani disebut-sebut telah memiliki anak yang disinyalir di luar nikah, dari seorang perempuan berinisial CC.
“Berdasarkan informasi yang beredar CC merupakan karyawati yang bersangkutan, saat ini CC dikabarkan telah melahirkan seorang anak dari hubungan tidak syah tersebut,” isi salah satu paragraf berita tersebut.
Syafrial Kani pun menjawab tudingan ini sebagai fitnah dan disengaja untuk menyerang dirinya selaku pimpinan DPRD Padang.
Dia juga menjelaskan, pelaporan yang dia buat sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai Ketua DPRD Padang, yang diberi amanah oleh partai Gerindra.
“Saya diberi amanah oleh partai Gerindra dan in harus saya jaga. Ini tidak benar dan bohong,” tegas dia.
Sesuai isi Surat Tanda Penerimaan Pelaporan, Syafrial Kani melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pihak terlapor 1 orang.
Perihal mengapa tidak mengambil langkah mediasi atau klarifikasi hak jawab, dikarenakan bagi Syafrial Kani persoalan ini amat serius dan berdampak besar terhadap dia dan keluarganya.
Sementara itu, Kapolres Padang AKBP Ferry Harahap mengatakan, pihaknya siap memproses laporan yang dibuat Ketua DPRD Padang sesuai dengan prosedur.
“Ketua DPRD Padang hari ini melapor atas dugaan pencemaran nama baik beliau. ya tentunya kita Polresta Padang menerima,” ujar dia.
AKBP Ferry menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Tentunya kita dalami dulu. Sementara ini masih berupa dugaan,” tutup Kapolres. [isr]
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News