Padang, Kabapedia.com – Satpol Pol PP Kota Padang mengamankan sebanyak enam perempuan dan satu orang laki-laki di kawasan Batu Grib Pantai Padang pada Kamis dini hari (8/8/2024). Tindakan ini dilakukan petugas sebagai antisipasi perilaku maksiat di kota itu.
Baca juga:
- Satpol PP Padang Amankan Pemandu Lagu, Minol hingga Sound System
- 21 Muda-mudi Diamankan Saat Asyik Ngamar Bareng di Hotel
Muda-mudi ini ditertibkan di kawasan Batu Grib Masjid Al Hakim Padang saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, mereka tidak dapat melihatkan Kartu Tanda Pengenal. Antisipasi perbuatan maksiat dan Dalam rangka pembinaan dan pendataan mereka ini dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang.
Kepala Seksi Kerjasama, Okta Purama mengatakan, dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat mereka yang duduk-duduk hingga dini hari ini diamankan ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang.
“Duduk hingga larut malam dan juga tidak mengantongi kartu identitas, mereka kita amankan,” ungkap Okta Purama.
Setelah diberikan nasehat dan mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Selanjutnya mereka diperbolehkan kembali ke tempat masing-masing.
Terkait penertiban ini Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra Menyebutkan bahwa memang pihaknya terus intens melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang diduga rawan terjadi perbuatan Maksiat. Hal itu perlu dilakukan sehingga Kota Padang yang aman serta tentram dan terhindar dari perilaku maksiat dapat diciptakan.
Baca juga:
- Satpol PP Padang Rajin Razia, Aksi Kumpul Kebo di Padang Semakin Marak
- Satpol PP Padang Rutinkan Razia Pasangan Kumpul Kebo di Hotel
“Pengawasan yang dilakukan guna antisipasi perbuatan maksiat,” ujar Chandra. [isr]
Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network