DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ Kepala Daerah

oleh -280 Dilihat
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar 2022. [Foto: Dok. Humas DPRD Sumbar]

Padang, Kabapedia.com – DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar 2022.

Digelar di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (24/3/2023), selain penyampaian nota pengantar, pada paripurna ini juga dilakukan pembentukan Pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumbar 2022.

Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil – wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Sumbar, staf ahli, asisten dan segenap pimpinan OPD.

Supardi memaparkan, LKPJ disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Untuk tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari Gubernur Sumbar masa jabatan Tahun 2021-2025.

“Dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPJ lagi yang akan disampaikan kepada DPRD,” ujar Supardi. .

Lanjut Supardi, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.

Dikatakan Supardi, berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur di akhir masa jabatannya.

“DPRD sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Barat,” ujar Supardi.

Banyak indikator dan variabel digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Diterpa Isu Selingkuh, Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Serangan untuk Gerindra!!

“Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi riilnya di lapangan. Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi riilnya di lapangan masih ada yang tidak sesuai dengan angka-angka statistik tersebut,” ujarnya. [isr]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News 

No More Posts Available.

No more pages to load.