Banda Aceh, Kabapedia.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.460.666 per bulan. Angka ini naik sebesar 1,2 persen atau Rp 47.000 dari UMP Aceh tahun 2023 yang sebesar Rp 3.413.666 per bulan.
Penetapan UMP Aceh 2024 ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Menurut Achmad Marzuki, kenaikan UMP Aceh 2024 ini sesuai dengan formula yang ditetapkan dalam PP tersebut, serta hasil kesepakatan bersama antara pihak pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh di Aceh. Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMP ini merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan Aceh.
“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mendorong produktivitas dan daya saing dunia usaha di Aceh,” ujar Achmad Marzuki dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023) lalu.
Achmad Marzuki juga mengimbau kepada bupati/wali kota di Aceh untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023. Ia juga meminta agar besaran UMK 2024 tidak boleh lebih rendah dari UMP 20242.
Namun, penetapan UMP Aceh 2024 ini tidak memuaskan sebagian pekerja/buruh di Aceh. Mereka menilai kenaikan UMP ini terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/buruh. Mereka juga menuntut kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan aspirasi buruh di seluruh Indonesia.
“Kami menolak kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar 1,2 persen. Kami menuntut kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar 15 persen. Jika tidak, kami akan melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa,” ucap Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia-Aceh, Muhammad Arnif.
Baca juga: Provinsi Aceh Top 1 Search Query ‘Higgs Domino Island’ di Indonesia
Penolakan juga disampaikan oleh Ketua DPW ASPEK Indonesia provinsi Syaiful Mar dan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Edy Jaswar. Mereka menyatakan sikap penolakan terhadap rekomendasi UMP Aceh 2024 dengan tidak menandatangani berita acara rapat dan rekomendasi dewan pengupahan Aceh. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News