Naik 3,2 Persen, UMP Jambi 2024 Kalahkan Sumbar

oleh -677 Dilihat
Truk mengangkut batubara melintas di jalan nasional di Jambi. [Foto: Dok. PUPR]

Jambi, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. UMP Jambi tahun 2024 naik 3,2 persen, nilainya mengalahkan UMP Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2024.

Nilai UMP 2024 Jambi ditetapkan sebesar Rp 3.037.121 per bulan. Angka ini naik sebesar 3,2 persen atau Rp 94.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.943.033 per bulan.

Diketahui, UMP Sumbar Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.811.449,27. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Jika dibanding tahun 2023 lalu yang hanya Rp2,74 juta, UMP Sumbar tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak Rp 67 ribu.

Nah, jika dibandingkan dengan Sumbar yang hanya 2,8 juta, UMP 2024 Provinsi Jambi jelas lebih tinggi karena mencapai Rp 3 juta lebih, atau lebih tinggi sekitar Rp 222 ribu.

Penetapan UMP Jambi 2024 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari, mengatakan bahwa penetapan UMP Jambi 2024 ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh di provinsi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMP ini merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan Jambi.

“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mendorong produktivitas dan daya saing dunia usaha di Jambi,” ujar Bahari dalam keterangan tertulisnya, dilansir Kabapedia.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: 61 Rekening Pengemplang Pajak Diblokir DJP Sumbar dan Jambi, Tunggakannya Mencapai Rp47 Miliar

Bahari juga mengimbau kepada bupati/wali kota di Jambi untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023. Ia juga meminta agar besaran UMK 2024 tidak boleh lebih rendah dari UMP 20242. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News