Padang, Kabapedia.com – KPU Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan masih empat bakal calon yang telah menyerahkan syarat dukungan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI di pemilu 2024.
Keempat bakal calon tersebut telah memenuhi syarat dan diterima berkas mereka oleh KPU Sumbar dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap dukungan tersebut.
Untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI wajib mengumpulkan minimal 2.000 surat dukungan yang tersebar di 10 dari 19 kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat.
Untuk masa penyerahan berkas sendiri dilaksanakan mulai dari 16 Desember hingga 29 Desember 2022. Pendaftaran ini dibuka setiap hari mulai pulul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan khusus untuk hari terakhir pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 00.00 WIB.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan empat calon ini sudah menyerahkn syarat dukungn dan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU.
Sejak dibuka jadwal penyerahan syarat dukungan, ada 30 bakal calon yang mengajukan permohonan pembuatan dan aktifasi akun di Aplikasi Silon.
“Kemungkinan mereka masih berupaya mengumbulkan syarat dukungan,” ujarnya.
Penyerahan berkas minimal dukungan ke KPU Sumbar ada dua dokumen yang disertakan yakni surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan. Sekarang semua berbasis digital dan sebenarnya lebih memudahkan peserta dan aplikasi ini dapat mendeteksi data ganda.
Sebelumnya Calon petahana DPD RI Leonardy Hermainy antarkan syarat dukungan yang telah dikumpulkannya untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2024.
“Alhamdulillah kita mengumpulkan 2.988 surat dukungan yang tersebar di 12 kota dan kabupaten di Sumbar,” katanya.
Baca Juga: Muslim M Yatim serahkan dokumen syarat minimal dukungan ke KPU Sumbar
Calon petahana Muslim M Yatim juga telah menyerahkan surat dukungan ke KPU Sumbar dengan 4.601 dengan sebaran di 18 kota dan kabupaten se-Sumbar. [R9/Kpd]
Simak berita Kabapedia.com di Google News