Awas Pinjol Ilegal Marak, DPR Ingatkan Hal Ini

oleh -455 Dilihat
Pinjol ilegal. Ilustrasi [Foto: Dok. rakyatmerdeka]

Jakarta, Kabapedia.com – Awas!! Saat ini banyak pinjalam online (Pinjol) dan investasi ilegal bertebaran di media sosial. Namun, tawaran menggiurkan itu dapat menjadi jerat apabila masyarakat tidak mendapatkan edukasi.

Kondisi ini membuat Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia khawatir. Dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.

“Edukasi perlu dilakukan secara rutin untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi maka masyarakat tidak akan terjerat pinjaman online ilegal,” kata Indah, dilansir Kabapedia.com, Sabtu (8/4/2023).

Legislator dari Dapil Jatim I itu mengatakan, platform pinjaman online ilegal meski sudah banyak yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi tetap marak di masyarakat. Praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat ini perlu menjadi perhatian bagi industri jasa keuangan.

Untuk itu menurut dia perlu adanya keberpihakan industri jasa keuangan, khsususnya perbankan terhadap pembiayaan.

“Misalnya industri jasa keuangan (perbankan) membuat program yang tidak mempersulit masyarakat jika ingin meminjam,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Pasalnya, karena pengajuan pinjaman di perbankan sulit, maka masyarakat mencari alternatif lain melalui pinjol, karena kemudahan yang diberikan.

Baca Juga:

“Sekali lagi, perlu keberpihakan industri jasa keuangan khususnya perbankan terhadap pembiayaan, di mana kita sama-sama ingin memperkecil gap antara inklusi dan literasi,” tutup dia. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.