Pengerjaan Swakelola DAK SMAN 2 Batang Kapas Bermasalah

oleh -726 Dilihat
Pengerjaan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMAN 2 Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. [Foto: Fahmi Yuhendra/Kabapedia.com]

Painan, Kabapedia.com – Pengerjaan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembagunan fisik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan dinilai bermasalah. Pelaksanaan swakelola tipe 1 tersebut dinilai tidak sesuai dengan juklak dan juknis.

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Tuik, Aprianto menilai, pengerjaan dengan menggunakan sistem swakelola tipe 1 tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 3.

Seharusnya, tegas Aprianto, pihak sekolah dan pihak terkait lainya bijak dalam mengambil keputusan dalam menetapkan pelaksanaan DAK ini. Karena, lanjutnya di sana tertuang ada 4 cara yaitu Ada sistem swakelola tipe 1, swakelola tipe 2, sistem swakelola tipe 3 dan tipe 4.

“Mengapa memakai sistem swakelola tipe 1. Cara ini disinyalir memicu perspektif negatif di masyarakat. Terkesan ada indikasi bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu sebagai pelaksana, ” ujar Aprianto dikonfirmasi di Batang Kapas, Selasa (15/8/2023).

Dia mengatakan, seharusnya pengerjaan dilaksanakan memakai swakelola tipe 4, yang melibatkan kelompok masyarakat setempat sebagai pelaksana, baik dari pekerja maupun dari pengadaan material.

“Swakelola itu kan semestinya melibatkan kelompok masyarakat setempat, dalam sebagai pekerja, pemborong, maupun dalam bentuk lainya yang terkait pengadaan material, tapi ini kok tidak,” sebutnya lagi.

Dia menerangkan, dari informasi yang didapat, pekerja berasal dari luar Kecamatan Batang Kapas. Ada yang dari Painan, Kambang dan Tarusan.

“Jadi masyarakat disini tentu hanya jadi penonton, yang kerja orang lain, sementara lokasi kerja di daerah ini, swakelolah lagi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, sebutnya lagi, sistem pengerjaan juga dinilai tidak transparan. Pihak sekolah sekolah tidak memasang gambar Fisik yang dikerjakan.

“Ini kan sudah tidak transparan. Harusnya masyarakat (Publik) tahu dengan apa yang dikerjaan baik dari bentuk bangunan maupun dari spek bangunan itu sendiri, sesuai ngak dengan gambar yang ada, ” ujarnya lagi.

Kepsek Membantah

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Batang Kapas Elza Farida saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, pelaksanaan Swakelola DAK Fisik tahun 2023 ini sudah sesuai aturan dan pengerjaan sudah sesuai juklak dan juknis.

“Pelaksanaan sudah sesuai juklak dan juknis sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam pengerjaan ini sekolah bertindak sebagai perpanjangan tangan dari dinas pendidikan provinsi Sumbar karena ini memakai Swakelola Tipe 1. Namun demikian, sebelum pengecoran dimulai, pihak sekolah juga sudah berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Mulai dari wali, bamus, kapolsek, kelompok masyarakat kami sudah undang secara tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, semua kepala tukang dan pekerja, serta pengambilan material itu berasal dari wilayah setempat.

“Kepala tukang semuanya orang sini kok yang tersebar dari IV Koto Mudiak, pekerja pun sini. Untuk bahan itu dari Pasar Batang Kapas, material (galian C) dari sini, begitupun juga dengan kayu. Intinya semuanya orang Batang Kapas,” sebutnya.

Namun, ia mengakui, karena ini memakai sistem Swakelola jadi Sekolah tidak punya dana untuk menanggulangi upah pekerja.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Tanah Yayasan Fort de Kock, Polda Sumbar Periksa Asisten I Setdako Bukittinggi

“Makanya kami berinisiatif memakai pihak ketiga dari Kecamatan Tarusan sebagai pemodal untuk upah pekerja, ” pungkasnya . [Fmi/Kpd]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.