4.109 Nelayan Sumbar sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Terbanyak di Pessel

oleh -1346 Dilihat
Peluncuran perlindungan nelayan dalam program kerjasama Pemprov Sumbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang yang digelar di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Carocok Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (14/7/2023). [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Sebanyak 4.109 nelayan di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kini dalam bekerja sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Terdaftarnya ribuan nelayan tersebut merupakan program Pemprov Sumbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, Pemprov menyambut baik program perlindungan nelayan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini. Menurut dia

“Tujuan dari pengikutsertaan nelayan ke dalam program ini adalah untuk membantu mereka jika terjadi kecelakaan kerja, sehingga ada santunan yang dapat diterima,” ujar Gubernur di Padang, Sabtu (15/7/2023).

Gubernur berharap adanya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan ketenangan bagi para nelayan dan keluarga saat mereka beraktivitas.

“Nelayan itu memiliki resiko kerja yang tinggi dalam bekerja sehingga kita ikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar ada jaminan,” kata dia.

Sementara itu Kepala DKP Sumbar Reti Wafda mengatakan, program ini sebagai bentuk perhatian Pemprov kepada nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan dan dorongan.

“Ini bukti Pemprov Sumbar peduli kepada nelayan kecil,” kata dia.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal ataupun sektor informal.

Ia menjelaskan negara telah menyusun Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang meliputi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Pemprov Sumbar telah berkomitmen untuk mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan atas peraturan daerah Provinsi Sumbar nomor empat tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Dalam pasal 12, yang berbunyi pertanggungan asuransi jiwa bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dilakukan dalam bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dengan BPJS ketenagakerjaan,” katanya .

Ia mengatakan jumlah nelayan yang didaftarkan sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar di seluruh Sumbar, dan khusus untuk nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan ini merupakan terbanyak dengan 954 nelayan.

“Seluruhnya telah menjadi peserta ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan jaminan sosial,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan juga membantu Pemprov Sumbar dalam menekan angka kemiskinan baru sesuai dengan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan peningkatan IPM Provinsi Sumbar.

Nelayan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia menjelaskan program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat mengalami kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

“Nelayan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan diberikan perlindungan selama setahun dalam program JKK dan JKM terhitung Juni 2023 dapat terus menjadi peserta pekerjaan melanjutkan kepesertaan secara mandiri dengan membayar kan Iran pada kanal-kanal pembayaran,” pungkasnya.

Baca juga: Mentan Minta Petani dan Nelayan Serap Rp450 Triliun Dana KUR

Kerja sama ini ditandai peluncuran perlindungan nelayan dalam program kerjasama Pemprov Sumbar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang yang digelar di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Carocok Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (14/7/2023). [R9/Kpd]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.