Seniman: Revisi Aturan Pembatasan Kafe saat Ramadan

oleh -1281 Dilihat
Ratusan seniman menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemkot Padang.

Padang, Kabapedia.com – Ratusan seniman Kota Padang mendesak agar aturan pembatasan kafe saat bulan Ramadan 1444 Hijriah direvisi. Hal ini mereka suarakan saat mendatangi Balai Kota Padang menolak kebijakan tersebut.

Perwakilan Musisi Padang, Harianto Putra mengatakan ada sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak akibat aturan tersebut. Pemberlakuan Perda yang telah dijalankan di bulan Ramadan 1444 Hijriah ini juga tidak dibarengi dengan solusi untuk mereka.

“Kami tidak menyalahkan satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan empat poin yang dibacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan kami kena lagi,” katanya.

Baca juga : Patut dicontoh, Pemko Gratiskan Tagihan Air Ratusan Masjid di Padang

Harianto menjelaskan tujuannya mendatangi Pemkot Padang adalah untuk kebersamaan dan kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota.

“Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan jalan tengah,” kata dia.

Sementara Plt Kabag Hukum Setdako Padang Ayu Chantya mengatakan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dimaksudkan agar umat muslim dapat khusyuk dalam beribadah.

“Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini berlaku dengan tujuan agar umat kusuk dalam beribadah,” katanya.

Dijelaskan Ayu, SE  ini diterbitkan juga didasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor  5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Pasal 74 ayat (1) huruf a. 

Baca juga : Festival Muaro Padang Meriahkan Liburan Idul Fitri, Ini Rangkaian Kegiatannya

Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha  karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.

“Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard  dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan  warga masyarakat,” kata dia.

Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.

“Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat,”kata dia.[R9/Kpd]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.