Polisi Tangkap Pria Ancam Kekasih Sebar Video Asusila

oleh -894 Dilihat
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi bersama pelaku.

Padang, Kabapedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) meringkus pria berinisial AD yang diduga melakukan pengancaman menyebar video asusila kekasihnya beinisial SAZ kepada publik agar dapat jatah berhubungan badan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pria ini ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ yang merupakan seorang mahasiswi di Kota Padang.

Menurut dia tersangka dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.

“Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh,” kata dia

Baca juga : Punya banyak Follower, Dua Gadis Kembar ini Ditangkap Polisi Akibat Judi Online

Kedua lalu berpacaran dan pada bulan September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan lalu saudari SAZ termakan rayuan dan mengabulkan permintaan pelaku. 

Selasai melakukan hubungan, SAZ tidak mengetahui bahwa pelaku AD ini mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban. Selepas kejadian itu, korban SAZ sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan suami istri dengan AD dan mereka kerap bertengkar.

Baca juga : Dua Mahasiswa FK Unand yang jadi Tersangka Pelecehan Seksual Merupakan Sepasang Kekasih

Pada bulan Juni 2022 pelaku AD ini menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.

Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar dan pihaknya melakukan proses penyelidikan akan kasus ini.

Petugas Polda Sumbar langsung menangkap pelaku pada Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB dan dilakukan penahanan serta pengamanan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

Palaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.[R9/Kpd].

No More Posts Available.

No more pages to load.