Angin Segar Industri Kendaraan Costum Indonesia

oleh -823 Dilihat
Rifat Helmy Sungkar. [Foto: Tangkapan layar YouTube/Rifato]

Jakarta, Kabapedia.com – Angin segar bagi anak costum di Tanah Air. Kabar ini seiring Uji Publik mengenai kendaraan bermotor dengan kustomisasi, yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pembalap kenamaan Indonesia Rifat Helmy Sungkar yang ikut dilibatkan dalam uji publik tersebut mengungkapkan, kalau selama ini industri otomotif, khususnya kustomisasi, baik kendaraan roda empat atau roda dua kerap mendapatkan banyak hambatan.

“Sejarah otomotif Indonesia itu tidak bisa dilestarikan karena banyak penghambat. Salah satunya adalah persoalan administrasi. Hal inilah yang membuat sejarah industri otomotif di Indonesia punah,” papar pemuda yang akrab disapa Rifato tersebut menjelaskan di video kanal YouTube resminya yang diunggah, Senin (20/2/2023).

Sebenarnya menurut dia, sejarah itu tidak punah, namun kerap dimanfaatkan oleh negara luar yang, yang melihat peluang dari kelemahan administrasi ini, sehingga banyak dikembangkan oleh para engineer di luar negeri

“Kalau di kita dianggap ini sampah, di sana emas,” ujarnya sedikit miris.

Dengan adanya uji publik aturan baru tersebut Rifato berharap industri otomotif ataupun kustomisasi mendapatkan wadah yang baik dan bernilai ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Sasis Premium Lambang Kenyamanan Bus Tahun 2000-an

Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Tahun 2022.

Rancangan tersebut juga membahas aturan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, karena masuk dalam kategori ekonomi kreatif sektor UMKM.

Jenis kendaraan dengan kustomisasi meliputi.

1.Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat (dilengkapi roda 3);
2.Mobil penumpang;
3.Mobil bus pada tunggal sumbu max 1.2;
4.Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5.Kendaraan khusus.

[isr]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News 

No More Posts Available.

No more pages to load.