Padang, Kabapedia.com – Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Suwirpen Suib mengatakan, kehadiran Kantor Penghubung Komisi Yudisial di provinsi itu, akan semakin memberi masyarakat akan kepastian hukum dalam proses peradilan yang mereka jalani.
“Komisi Yudisial ini sebelumnya hanya ada di Jakarta dan saat ini sudah ada di Sumbar, ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan saat menjalani proses persidangan,” kata dia, saat menerima Penghubung Komisi Yudisial di Padang, Kamis (19/1/2023).
Ia menyambut positif kehadiran Komisi Yudisial di Sumbar karena masyarakat dapat menyampaikan persoalan mereka langsung di Kota Padang.
“Jika ada warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan atau mencurigai putusan hakim maka dapat melapor secara langsung atau mereka bisa mengajukan Penghubung KY memantau proses persidangan agar berjalan sesuai aturan,” kata dia.
Sementara Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumbar, Ferry Adillah mengatakan pihaknya dilantik sejak 4 November 2022 untuk bekerja di Sumatera Barat.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengenalan diri ke seluruh pihak dan salah satunya ke DPRD Sumbar sehingga keberadaan mereka di Sumbar dapat diketahui oleh masyarakat.
Ia mengatakan Komisi Yudisial bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim yang bekerja di persidangan dan jika ada indikasi dugaan pelanggaran dapat melaporkan kepada pihaknya.
Dalam melakukan pengawasan, Penghubung Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat yang melakukan pengaduan.
Baca Juga: DPRD Sumbar Gelar Uji Kepatutan 15 Calon Komisioner KI Sumbar
Selain itu masyarakat juga dapat mengajukan pemantauan persidangan kepada Penghubung Komisi Yudisial sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran.
“Kita juga dapat berinisiatif melakukan pengawasan terhadap perkara yang menarik perhatian publik. Contohnya kemarin kasus tol Sumbar-Riau dan pada saat ini yang melakukan pengawasan Penghubung KY Riau karena kita di Sumbar belum terbentuk,” kata dia. [*/Kpd]
Simak berita Kabapedia.com di Google News