Selangkah Lagi 348 Hektare Hutan Adat Tinggam jadi Perhutanan Sosial

oleh -472 Dilihat
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan arahan saat penyerahan SK Perhutanan Sosial dari Bupati Pasbar untuk Hutan Adat Tinggam. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Pasbar, Kabapedia.com – Senyum bahagia terpancar dari wajah ratusan masyarakat adat Mangkuto Alam Tinggam, Jorong Harapan Tinggam, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Sumbar) saat menyambut kedatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi beserta Bupati Pasbar Hamsuardi, Selasa (30/4/2024).

Rasa syukur sangat terpancar dari wajah masyarakat yang selama ini mengelola hutan adat yang luasnya mencapai 300 hektare lebih itu. hari itu mereka sangat gembira karena Gubernur bersama Bupati yang juga didampingi Kepala Dinas kehutanan (Dishut) Sumbar itu datang untuk menyerahkan SK Perhutanan Sosial dari Bupati Pasbar kepada masyarakat. SK ini merupakan langkah awal agar masyarakat mendapat legalitas untuk mengelola hutan adat Tinggam secara legal demi menjaga kelestarian lingkungan dan juga sekaligus mendorong nilai ekonomi.

Baca juga:

Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, yang diserahkan kemarin untuk kawasan hutan 348 Hektare yang mencangkup dua hutan adat yakni: Rimbo Bukik Ulu Sipokak dan Rimbo Bukik Gantiang.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ir. Yozarwardi Up, S.hut, M.si. menuturkan, hutan adat salah satu syaratnya adalah masyarakat adatnya masih aktif dan masih hidup dengan aturan hukum adat yang kuat.

“Kalau kita lihat masyarakat di sini telah menjaga hutan ini dengan baik, bahkan agar ekosistem hutan ini terjaga mereka menjadikannya sebagai rimbo larangan,” jelasnya saat Syukuran Masyarakat Hukum Adat Mengkuto Alam Tinggam: Langkah Menuju Pengakuan Hutan Adat oleh Negara Indonesia.

Dia juga mengatakan pihaknya mengapresiasi dan akan memberikan dukungan penuh dalam rangka pengelolaan hutan adat ini.

“Pengelolaan hutan adat bagi masyarakat sangat banyak manfaatnya seperti manfaat ekonomi, lingkungan serta terjaganya biodiversitas disana,” katanya.

Selain itu dia juga menjelaskan Pemprov memiliki program Perhutanan Sosial sebagai program unggulan dan masuk dalam RPJMD Provinsi. Hutan adat adalah salah satu skema perhutanan sosial.

Dia juga menekankan pentingnya hutan adat di Kabupaten Pasaman Barat serta mendorong adanya skema-skema hutan adat serupa bagi kabupaten-kabupaten terutama yg disebut di adat Minangkabau sebagai Luhak Nan Tigo (kab 50 kota, agam, tanah datar).

“Hutan adat adalah kebijakan yang berpegang pada kehendak rakyat,” jelasnya.

Sementara itu Gubernur Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, yang berkomitmen dalam pemeliharaan kawasan hutan, serta berujung upaya pengusulan atas pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.

“Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting demi menjamin keberlangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karenanya, kita patut mengapresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Dia juga menjelaskan dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh Bupati, kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),

Selanjutnya, sambung Gubernur, akan segera dilakukan pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di mana melalui status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.

“Beberapa potensi pembudidayaan yang bagus itu ada durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Dengan harapan, kawasan hutan kita bisa lebih terpelihara dengan baik, dan masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya,” ucap Gubernur lagi.

Sejalan dengan itu Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan bahwa SK tersebut diberikan sebagai hasil dari usaha para ninik mamak dan masyarakat setempat, untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari Negara.

“Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdulillah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat menemui hasil. Kemudian, kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada Pemerintah pusat,” ujarnya.

Disisi lain, Dt. Mangkuto Alam Tinggam mengucapkan rasa terimakasih atas penyerahan SK tersebut, dia juga mengapresiasi pemerintah.

Baca juga:

“Kami disini adalah sebagai sebuah komunitas yang hidup secara harmonis dengan alam sekitarnya selama berabad-abad,” terangnya.

“Masyarakat Hukum Adat Mengkuto Alam Tinggam telah dengan tekun memelihara, melindungi, dan merawat wilayah hutan adat mereka, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” tutupnya. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.