KPID Sumbar Ungkap 7 Pelanggaran Penyiaran Saat Masa Kampanye Pemilu 2024

oleh -535 Dilihat
Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) gelar jumpa pers tentang temuan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024, Selasa (5/3/2024). [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) gelar jumpa pers tentang temuan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024, Selasa (5/3/2024).

ketua KPID Sumbar Robert Kenedy menjelaskan, jumlah kasus pelanggaran penyiaran pada Pemilu 2024 juah berkurang dibanding Pemilu 2019 lalu. Total terjadi 7 pelanggaran yang dilakukan di oleh 2 stasiun TV dan 2 radio di Sumbar.

Baca juga:

“Toal hanya ada 7 pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Jumlah ini jauh menurun jika dibanding Pemilu 2019 lalu,” kata Rober kepada awak media di Kantor KPID Sumbar, di Padang.

Dia menjelaskan, KPID melakukan pemantauan guna menyoroti berbagai aspek pengawasan kampanye dari lembaga penyiaran. Sebagai badan pengawas penyiaran di tingkat daerah, KPID memegang peran penting dalam memastikan integritas dan kepatuhan selama proses kampanye.

Robert Kenedy menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Pemilu mulai sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau presiden, kampanye, minggu tenang, pemungutan suara hingga proses penghitungan suara, KPID telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga penyiaran.

“KPID memastikan agar semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan sesuai undang-undang,” ujar Robert Kenedy didampingi para komisioner KPID Sumbar lainnya, Baldi Pramana, Edra Mardi, dan Ficky Tri Saputra.

Dia juga menyampaikan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa lembaga penyiaran umumnya mematuhi peraturan dengan baik. Namun, masih terdapat tujuh pelanggaran yang tercatat dari tiga badan penyiaran, yang terdiri dari dua stasiun televisi dan dua stasiun radio. Pelanggaran tersebut meliputi penayangan iklan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, dengan durasi yang bervariasi. Meskipun demikian, Kenedy menegaskan bahwa kelebihan ini tidak signifikan dalam skala yang dapat mengganggu integritas proses pemilu.

Kendati demikian, Kenedy menyatakan bahwa selama periode minggu tenang dan saat pemungutan suara, tidak ditemukan potensi pelanggaran yang berarti dari lembaga penyiaran. Hal ini menegaskan peran vital lembaga penyiaran sebagai kontrol sosial dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan adil.

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada lembaga penyiaran dan telah diperbaiki. “Tidak ada yang diteruskan ke Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, Kenedy menekankan bahwa KPID memiliki kewenangan untuk mengawasi isi siaran kampanye, bukan hanya dari peserta pemilu, tetapi juga dari lembaga penyiaran itu sendiri. Dengan demikian, KPID berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keberlangsungan demokrasi melalui pengawasan yang ketat terhadap lembaga penyiaran di tingkat daerah. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.