61 Rekening Pengemplang Pajak Diblokir DJP Sumbar dan Jambi, Tunggakannya Mencapai Rp47 Miliar

oleh -1732 Dilihat
Pihak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi saat melakukan pemblokiran salah satu rekening penunggak pajak. [Foto: Dok. Kanwil DJP Sumbar dan Jambi]

Padang, Kabapedia.com – Sebanyak 61 nomor rekening wajib pajak diblokir Kanwil DJP Sumbar dan Jambi melalui juru sita pajak yang tersebar di 10 kantor pelayanan pajak di dua provinsi itu.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam siaran persnya diterima Kabapedia.com, Jumat (19/5/2023) malam mengungkapkan, tindakan penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap 62 rekening dengan nilai tunggakan pajak mencapai Rp47 miliar.

“Tindakan blokir rekening penunggak pajak secara serentak ini merupakan sebuah tindakan legal oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” tegas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26 dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.

Pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara, untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang undangan.

Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang salah satunya meliputi rekening bank, merupakan langkah awal Juru Sita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.

Dia menjelaskan, sebelum sampai pada tahap tindakan blokir, terhadap wajib pajak telah disampaikan pemberitahuan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, dan tindakan penagihan aktif lainnya, termasuk langkah-langkah persuasif agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Nomor SP-08/WPJ.27/2023

Selanjutnya, pencabutan blokir hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila Wajib Pajak tidak kunjung melunasi hutang pajaknya, Kantor Pelayanan Pajak akan menindaklanjuti dengan permintaan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Berlaku Besok, Nunggak 1 hingga 3 Tahun lebih Diskon Segini

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi Wajib Pajak lain agar memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Marihot menghimbau bagi Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dihimbau untuk segera melakukan pelunasan utang pajak agar Wajib Pajak terhindar dari blokir. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.