Warga Sumbar Bersama 13 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dievakuasi

oleh -359 Dilihat
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha (paling kanan) dalam pengarahan pers di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Foto: Dok. InfoPublik]

Jakarta, Kabapedia.com – Warga Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), bersama 13 warga negara Indonesia (WNI), yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berhasil dievakuasi. Ke-13 WNI tersebut diselamatkan melalui Thailand dan dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (7/7/2023).

“Sebelumnya mereka bekerja di perusahaan online scam di Myawaddy (Myanmar) dan kemudian tereksploitasi di sana,” beber Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui keterangan tertulisnya, dilansir Kabapedia.com, Minggu (9/7/2023).

Diketahui, Myawaddy merupakan wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat Myanmar. Karena tak ada bantuan para WNI itu harus berusaha melarikan diri dari perusahaan tersebut dan menyeberang ke Maesot, Thailand pada 7 Juni 2023.

Setibanya di Thailand, belasan WNI yang berasal dari Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumbar itu harus menjalani proses national refer mechanism, atau mekanisme negara untuk mengidentifikasi korban TPPO berdasarkan ketentuan hukum Thailand.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Bangkok mendampingi dan memberikan perlindungan kepada para WNI selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand.

Setelah dinyatakan sebagai korban TPPO melalui proses tersebut, para WNI kemudian bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Setelah tiba di Indonesia kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk proses rehabilitasi, reintegrasi, dan pemulangan para WNI ke daerah asal, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” tutur Judha.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemlu RI mengatakan bahwa pemulangan para WNI ini menunjukkan komitmen kuat dari negara dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang kompleks dan berisiko di Myanmar.

Di samping itu, Kemlu menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan perlu terus ditingkatkan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap para perekrut serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer.

Baca juga: Waspada!! Praktik Jual Beli Organ Tubuh Terdeteksi di Indonesia: Jaring Korban Lewat Situs hingga Medsos

“Pemulangan 13 WNI terduga korban TPPO ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keamanan serta kepentingan para WNI di manapun mereka berada,” tutup Memlu. [isr]

 

 

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News