Imigrasi Padang Tolak 18 Penumpang Masuk ke Sumbar Cegah TPPO

oleh -413 Dilihat
Ilustrasi perdagangan manusia

Padang,Kabapedia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatra Barat hingga Juni 2023 telah menolak 18 penumpang pesawat terbang dari luar negeri ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman.

Upaya penolakan ini sebagai upaya pencegahan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi dan menjadi langkah strategis yang diperintahkan Presiden Jokowi.

Selain melakukan penolakan, Imigrasi Padang juga menolak permohonan paspor yang diajukan dua orang pemohon dan menanggungkan 14 pengajuan permohonan paspor.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto menjelaskan pihaknya terus berupaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah itu.

Hal ini dilakukan dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang melakukan pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Imigrasi fokus terhadap pelanggaran dokumentasi keimigrasian yang berpotensi dilakukan warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar  negeri.

“Kita sangat konsentrasi terhadap pelanggaran dokumen keimigrasian, maka siapapun yang akan berangkat ke negara lain, itu dokumen keimigrasian harus lengkap dan tentu sesuai dengan peruntukan. Jangan sampai nanti masyarakat kita menjadi bagian dari TPPO,” ujar Haris menambahkan.

Baca juga : Penurunan Angka Stunting di Sumbar Butuh Kader Posyandu

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pihak Imigrasi melakukan wawancara profiling kepada pemohon paspor dan melihat secara langsung gerak tubuh pemohon paspor.

Selain itu pihak Imigrasi juga meminta nomor kontak penjamin yang akan dikunjungi pemohon paspor yang akan berangkat ke luar negeri.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono menambahkan petugas diwajibkan melakukan profiling terhadap pemohon paspor.

Ketika hasil dari profiling wawancara tersebut ada dugaan bahwa yang bersangkutan akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pekerja migran Indonesia ilegal maka petugas wajib menolak atau penundaan pemberian permohonan paspor.

Baca juga : Ingin Setara dengan Riau, Pemprov Sumbar Usul Pajak BBM Non Subsidi Naik 2,5 Persen

“Saat ini pihaknya telah menolak pembuatan paspor terhadap dua orang dan 14 orang sedang ditangguhkan permohonan hingga dapat melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan. Semua ini dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban eksploitasi dan perdagangan,” pungkasnya.[R9/Kpd].

Simak berita Kabapedia.com di Google News