Padang, Kabapedia.com – Jumlah pemilih Sumatra Barat (Sumbar) yang ditetapkan KPU Sumatera Barat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebesar 4.088.606 pemilih.
Total dari 4.088.606 pemilih di Sumatera Barat yang terdiri dari 2.027.360 pemilih pria dan 2.061.246 pemilih wanita yang tercatat sebagai pemilih.
Untuk jumlah pemilih terbanyak dari 19 kota dan kabupaten di Sumbar ada di Kota Padang sebanyak 666.178 pemilih yang terdiri dari 325.912 pria dan 340.266 pemilih wanita.
Jumlah itu diikuti pemilih di Kabupaten Agam sebanyak 388.000 pemilih dan Kabupaten Pesisir Selatan dengan pemilih sebanyak 380.622 pemilih.
Sementara itu pemilih paling sedikit ada di Kota Padang Panjang sebanyak 43.482 pemilih kemudian di Kota Sawahlunto sebanyak 49.439 pemilih dan Kota Solok dengan pemilih sebanyak 55.832 pemilih.
Baca juga : Resmi, KPU RI lantik Komisioner di 15 Daerah di Sumbar
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan data pemilih ini penting karena berhubungan langsung dengan pemilu.
Data tersebut akan menjadi acuan data pemilih yang ditetapkan nasional.
“Setelah data ini lengkap maka KPU pusat akan menyiapkan logistik secara nasional sesuai dengan data pemilih yang ada,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar dua periode itu
Pergerakan pemutakhiran data pemilih ini tidak hanya saat rekapitulasi ini saja namun berjalan secara berkelanjutan agar akurasi data pemilih sejalan dengan kesiapan menyiapkan logistik.
“Tujuannya tentu agar tidak ada kendala seperti kekurangan atau tidak tersedianya logistik pemilu di hari pemilihan nantinya,” pungkasnya.
Baca juga : KPU Sumbar Tetapkan 32.683 Pemilih Disabilitas di DPS
Selain itu sebanyak 20.873 pemilih di Sumatra Barat ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Penetapan pemilih tak memenuhi syarat tersebut dilakukan setelah petugas pemutakhirn data pemilih turun langsung ke lapangan melakukan pendataan dan penelitian data pemilih.
Menurut dia mereka dinayatakan tak memenuhi syarat sebagai pemilih karena beragam hal sesuai dengan yang diatur dalam UU 7 2017 tentang pemilihan umum.
Mulai dari pemilih tersebut meninggal dunia, pindah domisili atau pemilih itu diterima sebagai anggota TNI dan Polri sehingga hak pilihnya hilang.
“Untuk pemilih yang menjadi anggota TNI dan Polri aktif tentu dibuktian dengan kartu tanda anggota,” kata dia.
Menurut dia data Daftar Pemilih Tetap dari 20.873 pemilih yang tidak memenuhi syarat yang paling banyak ada di Kabupaten Pasaman Barat dengan jumlah mencapai 4.675 pemilih.
Kemudian diikuti Kabupaten Agam dengan 2.253 pemilih, Kemudian Pesisir Selayan dengan 2.191 pemilih.
Selanjutnya Kota Padang dengan jumlah pemilih yang tak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 2.070 pemilih dan Kabupaten Pasaman sebanyak 1.505 pemilih.[R9/Kpd]
Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News