Padang, Kabapedia.com – Universitas Negeri Padang (UNP) gelar yudisium mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) gelombang (G) 1 dan 2 lulusan tahun 2023, Kamis (28/12/2023). Total sebanyak 1.375 lulusan yang diyudisium pada periode ini.
Rektor UNP, Prof. Ganefri dalam sambutannya mengingatkan agar guru-guru lulusan PPG UNP menjadi guru yang profesional.
“Bersyukur saudara bisa mengikuti PPG UNP prodi guru dan prajabatan. Guru itu harus sarjana dan memiliki sertifikasi sebagai seorang guru profesional,” ingat Ganefri.
Rektor menjelaskan, saat ini kebutuhan guru dibandingkan jumlah ASN yang pensiun sangatlah besar. Untuk itu Dia berharap pada lulusan dapat segera mengabdi. Pihaknya berjanji bakal segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera diangkat menjadi guru.
Lebih jauh Rektor mengingatkan, bahwa guru harus terus berinovasi dalam memberi pelajaran. Ini merupakan tantangan seorang guru di masa depan.
“Kami berharap sebagai alumni dijaga marwah almamater. Bisa berkontribusi di mana saudara ditempatkan nanti,” tutup Rektor.
Pada yudisium tersebut dilaporkan, jumlah angkatan 2022/2023 ini terdiri dari
mahasiswa prajabatan G1 2022 sebanyak 687 mahasiswa, dengan kelulusan mencapai 99,7 persen atau sebanyak 685 mahasiswa. Selanjutnya jumlah angkatan prajabatan G2 2022 lulus 98,7 persen atau sebanyak 690 mahasiswa.
Pada mahasiswa yang sudah lulus UKPPG prajab ini, telah mengikuti ASN P3K yang di-ploting GTK di tingkat kabupaten/kota menggantikan guru pensiun.
Persentase kelulusan yang baru terdeteksi (mengisi form yang disiapkan baru 948 yang mengisi dari 1.375 lulusan). Kelulusan yang telah mengikuti seleksi ASN P3K G1 477 (477/685= 69,6%) dan G2 472 (472/690=69,4%).
Baca juga: Izin Beres, FPK UNP Buka Prodi Magister Psikologi Tahun 2024, jadi Pertama di Sumbar!!
Untuk yang tidak mengisi form dengan alasan tidak memilih ASN P3K karena mendaftar sebagai P3K dosen, melanjutkan studi S2 S3, plotingan GTK jauh dari domisili sehingga memilih penempatan di dekat domisili dan harus bersaing dengan pelamar lainnya. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News