Pekanbaru, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja pada tahun 2024 sebesar Rp 3.294.625 per bulan. Angka ini naik sebesar 3,2 persen dari UMP Riau tahun 2023 yang sebesar Rp 3.191.662 per bulan.
Keputusan ini diambil melalui sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja/buruh, pakar dari perguruan tinggi, dan pemerintah provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP Riau 2024 ini mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Formulasi tersebut mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka didapatlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp 3.294.625,” ujar Imron dilansir Kabapedia.com, Rabu (22/11/2023). .
Imron juga mengimbau kepada bupati/wali kota di Riau untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023. Ia juga meminta agar besaran UMK 2024 tidak boleh lebih rendah dari UMP 2024.
Namun, penetapan UMP Riau 2024 ini tidak memuaskan sebagian pekerja/buruh di Riau. Mereka menilai kenaikan UMP ini terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/buruh. Mereka juga menuntut kenaikan UMP Riau 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan aspirasi buruh di seluruh Indonesia.
Baca juga: UMP Sumut 2024 Naik 3,67 Persen, Cek Daftar UMK Tiap Daerah
“Kami menolak kenaikan UMP Riau 2024 sebesar 3,2 persen. Kami menuntut kenaikan UMP Riau 2024 sebesar 15 persen. Jika tidak, kami akan melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa,” ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau, Zainal Abidin.
Berikut ini adalah daftar lengkap UMP Riau 2024 berdasarkan kabupaten/kota, jika mengacu pada kenaikan 3,2 persen:
- Kota Pekanbaru: Rp 3.294.625
- Kota Dumai: Rp 3.294.625
- Kota Bengkalis: Rp 3.294.625
- Kota Siak: Rp 3.294.625
- Kota Kampar: Rp 3.294.625
- Kota Pelalawan: Rp 3.294.625
- Kota Rokan Hulu: Rp 3.294.625
- Kota Rokan Hilir: Rp 3.294.625
- Kota Indragiri Hulu: Rp 3.294.625
- Kota Indragiri Hilir: Rp 3.294.625
- Kota Kuantan Singingi: Rp 3.294.625
- Kota Kepulauan Meranti: Rp 3.294.625
[isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News