Padang, Kabapedia.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.811.449. Angka ini naik 3,15 persen atau senilai Rp 68.973 atau Rp 69 ribu, dibanding UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.742.476.
Penetapan UMP Sumbar 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan bahwa kenaikan UMP Sumbar 2024 ini sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Formula tersebut mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).
“Kami sudah mengikuti formula yang ada. Kenaikan UMP Sumbar 2024 ini berdasarkan inflasi sebesar 1,5 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 persen, dan α sebesar 0,15 persen,” ujar Mahyeldi dalam keterangan resminya, Senin (22/11/2023).
Mahyeldi mengakui bahwa kenaikan UMP Sumbar 2024 tidak terlalu besar. Namun, ia berharap agar hal ini dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Ia juga mengapresiasi kontribusi pekerja dan pengusaha dalam menjaga perekonomian Sumatera Barat di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berterima kasih kepada pekerja dan pengusaha yang telah bekerja keras dan beradaptasi dengan situasi pandemi. Kami berharap kenaikan UMP Sumbar 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan,” tutur Mahyeldi.
Mahyeldi juga mengimbau agar pekerja dan pengusaha dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. Ia berpesan agar pekerja dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi diri, sedangkan pengusaha dapat memberikan perlindungan dan fasilitas yang layak bagi pekerja.
Baca juga: Ditolak Serikat Pekerja, Ini Besaran UMP Aceh 2024 yang Naik 1,2 Persen
“Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat saling mendukung dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Kami juga berharap agar pekerja dan pengusaha dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada di Sumatera Barat, seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif,” pungkas Mahyeldi. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News





