Padang, Kabapedia.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegur sopir dan ajudan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Peneguran ini terjadi lantaran mobil dinas Gubernur Sumbar tersebut dibawa masuk ke areal parkir KPU Sumbar, saat PKS mendaftarkan kader mereka, Senin (8/5/2023). Diketahui Mahyeldi sendiri merupakan politisi dari PKS.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti terkait kejadian ini mengatakan, Bawaslu memiliki tiga kewenangan yakni mengawasi, mencegah dan menindak apabila terjadi dugaan tindak pidana pemilu.
“Kali ini kita lakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran pemilu karena Gubernur Sumbar yang juga Ketua DPW PKS mendaftarkan kader mereka ke KPU Sumbar,” kata dia.
Ia mengatakan gubernur saat itu tidak ada di mobil, namun mobil yang biasanya menggunakan plat merah BA 1 itu diganti dengan plat hitam masuk ke kantor KPU yang dibawa sopir dan ajudan gubernur.
“Selain mobil dinas, sopir dan ajudan ini juga tidak boleh mendampingi gubernur yang notabe-nya datang ke KPU Sumbar sebagai ketua partai,” kata dia.
Apalagi, katanya ajudan tersebut seorang aparatur sipil negara (ASN) tentu ini merupakan bentuk pelanggaran pemilu dalam tahapan pendaftaran ini. “Kita awasi dan lakukan pencegahan secara langsung sehingga tidak terjadi pelanggaran,” kata dia.
Menurut dia Bawaslu akan terus melakukan pengawasan di tahapan pendaftaran calon anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten.
Dirinya mengimbau kepada ketua partai atau anggota partai yang menjadi kepala daerah atau lainnya agar tidak menggunakan fasilitas yang diberikan negara saat mendaftarkan diri atau kader mereka ke KPU baik KPU Sumbar, KPU kota dan kabupaten.
Baca Juga: Bawaslu Sumbar Putuskan Tolak Laporan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI
“Pengawasan melekat terus kita lakukan agar tidak ada lagi pelanggaran pemilu yang terjadi. Kita juga buat posko pengawasan di kantor KPU dalam melakukan pengawasan tahapan ini,” tutup dia. [R9/Kpd]
Simak berita Kabapedia.com di Google News