Padang, Kabapedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca PSU untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar, pada 13 Juli 2024 lalu, maka akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.
Baca juga:
- Hitung Cepat PSU DPD RI Sumbar: Irman Gusman Lolos
- Berapa Anggaran PSU DPD di Sumbar, KPU Sumbar Bilang Begini
Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, bahwa ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman direkomendasikan untuk dilakukan PSU kembali. Ada peristiwa yang menurut penilaian dan penelitian Pengawas TPS, dijadikan sebagai peristiwa yang dapat dilakukan PSU.
Dikatakannya, secara administrasi Pengawas TPS telah menyampaikan hasil penelitian mereka berupa saran perbaikan kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun sampai sekarang masih belum mendengar atau mengetahui tindak lanjut dari penyelenggara teknis baik oleh KPPS, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk KPU Kabupaten Pasaman.
“Jadi, menurut hasil penelitian dari kawan-kawan PTPS, ada yang memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama,” ujarnya, saat menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, pada PSU calon Anggota DPD Dapil Sumbar pasca putusan MK pada Pemilu 2024, di salah satu hotel di Padang, Kamis (18/7/2024).
Alni mengatakan, dengan tidak diindahkannya rekomendasi oleh KPU, tentu Bawaslu di tingkat provinsi belum mendapatkan informasi dan akan membahas pada rekapitulasi tingkat provinsi. Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Pasaman telah merespon dan mempertanyakan kepada PPK dan mempertanyakan ke KPU Kabupaten Pasaman.
“Tentu di rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi kita (Bawaslu) akan melihat analisisnya. Kita akan lihat nanti prosesnya,” ujarnya didampingi Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, dan Muhamad Khadafi, serta Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Roza Molina.
Lebih jauh Alni mengatakan, dalam menghadapi rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, tentu persiapan dimulai dari pelaksanaan PSU, rekap tingkat kecamatan, maupun rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota. Pihaknya telah melakukan proses supervisi dan monitoring dengan datang langsung ke kabupaten dan kota, bahkan sampai ke lokasi TPS, rekap tingkat kecamatan maupun kabupaten dan kota.
“Hari ini kita mengumpulkan teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota untuk mereview permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat PSU, dan saat rekap di seluruh kabupaten dan kota. Bahan ini akan kita sampaikan ke KPU pada rekapitulasi tingkat provinsi,” ujarnya.
Alni menambahkan, rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dimulai pada 19-20 Juli 2024, sebelumnya rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten dan kota. Untuk itu, rakor ini diharapkan dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Baca juga:
- PDIP, Hanura dan PKS Usung H Safni dan Ahlul Badrito di Pilkada Limapuluh Kota
- Pemuka Masyarakat Kuranji Dukung Penuh Syafrial Kani Maju Pilkada Padang
“Lalu, mewujudkan pemilihan yang demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keamaan dan keterbukaan serta mampu melahirkan iklim lemilu yang sejuk, damai dan menggembirakan bagi semua pihak,” ucapnya. [R12]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang