Bawaslu Sumbar Putuskan Tolak Laporan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI

oleh -853 Dilihat
Sidang sengketa pemilu yang digelar Bawaslu Sumbar (Foto; Bawaslu Sumbar)

Padang, Kabapedia.com – Laporan bakal calon anggota DPD RI Yan Firdaus dan Hanafi Zain terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU Sumatra Barat resmi ditolak Bawaslu dalam sidang sengketa pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu Jumat lalu.

Putusan ini diambil setelah Bawaslu setelah menjalankan proses tahapan sengketa sesuai dengan regulasi yang ada mulai dari mendengarkan keterangan pelapor, terlapor hingga menelaah bukti yang ada akhirnya membacakan putusan dari sengketa tersebut

Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyatakan terlapor KPU Sumbar tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi penyelenggaraan pemilu seperti yang dilaporkan kedua bakal calon.

“KPU tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme,” kata dia.

Alni menegaskan posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.

“Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.

“Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi,” ucapnya

Baca Juga : Lolos Verifikasi KPU, Ini Nomor Urut Partai Ummat di Pemilu 2024

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani bersyukur atas keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

“Keputusan ini menjelaskan apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi,” kata dia. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News