Resmi, KPU RI lantik Komisioner di 15 Daerah di Sumbar 

oleh -644 Dilihat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. [Foto: Dok. KPU]

Padang, Kabapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik komisioner KPU daerah di 15 kota dan kabupaten di Provinsi Sumatra Barat periode 2023-2028 di Jakarta Jumat (16/6/2023)

Pelantikan ini dilakukan setelah adanya surat KPU Republik Indonesia dengan nomor 55/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 26 kabupaten/kota di tiga provinsi periode 2023-2028 yang ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dari jadwal yang diterima dari KPU RI setelah pelantikan para komisioner langsung bertugas di daerah, karena pada 21 Juni 2023 ada pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten dan kota.

“Setelah penetapan DPR, baru komisioner ini melakukan orientasi tugas, terkait jadwal dilaksanakan menunggu arahan pusat, namun informasi akan tetap dilakukan di Jakarta,” ujar Ketua KPU Sumatra Barat Surya Efitrimen

Selain itu surat pengumuman tersebut juga berisikan nama-nama komisioner dari tiga provinsi di Indonesia yang juga di seleksi beberapa waktu yang lalu.

Untuk Provinsi Sumbar, 15 KPU Sumbar periode 2023-2028 terdiri dari  Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, Sijunjung Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Payakumbuh, Tanah Datar, dan Kota Solok.

Surya memberikan ucapan selamat kepada para komisioner atau kandidat yang terpilih.

“Kita mengharapkan Komisioner KPU terpilih merupakan yang terbaik  dan semoga amanah dalam menjalankan tugas,” kata dia

Sebelumnya KPU)membuka pendaftaran calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dua daerah di Sumatera Barat yakni KPU Kota Padang Panjang dan KPU Kota Pariaman periode 2023-2028.

Timsel Calon Anggota KPU Sumbar Ulya mengatakan untuk tahapan pendaftaran sendiri akan dibuka selama 12 hari, yang dimulai pada Selasa (13/6) hingga (24/6) mendatang.

Ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama di masing-masing KPU Padang Panjang dan KPU Pariaman yang akan diusulkan ke KPU RI.

“Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Padang Panjang dan Pariaman. Peserta dapat mendaftarkan diri di aplikasi yang telah disiapkan,” paparnya

Tata cara dan juga persyaratan bagi calon peserta yang akan ikut bisa dikatakan tidak berbeda dengan tata cara dan persyaratan yang ada pada pendaftaran penerimaan calon Anggota KPU Sumbar dan KPU Kabupaten dan Kota sebelumnya.

Baca juga : KPU Sumbar Umumkan Sejumlah Tokoh Tak Lolos Verifikasi Administrasi Calon DPD RI 

Penerimaan berkas dokumen persyaratan calon peserta juga ditentukan waktunya yakni pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir masa penyerahan dokumen dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB yang diserahkan di kantor sekretariat Timsel di Whiz Prime Hotel.

“Adapun tahapan penelitian syarat administrasi dari dokumen persyaratan yang disampaikan calon peserta akan kami lakukan mulai pada 13 Juni hingga 1 Juli 2023,” sebutnya

Baca juga : KPU Sumbar Tetapkan 32.683 Pemilih Disabilitas di DPS 

Dalam tahapan ini, Timsel akan menerima minimal 100 orang pendaftar, jika tidak mencukupi dan tidak memenuhi keterwakilan perempuan akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada 25 – 30 Juni 2023. Selanjutnya para peserta yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes CAT dan Psikologi pada 6-12 Juli 2023.

Melalui proses CAT dan Psikologi, Timsel akan memilih 20 peserta terbaik atau empat kali kebutuhan untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 17-12 Juli 2023, dan wawancara 20-26 Juli 2023.

“Lalu, hanya 10 peserta yang diusulkan di masing-masing KPU Kota Padang Panjang dan KPU Pariaman ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi 5 orang komisioner di masing-masing daerah ini. Sementara urutan enam sampai 10 menjadi cadangan atau pengganti antar waktu (PAW),” pungkasnya.[R9/Kpd]

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News 

No More Posts Available.

No more pages to load.