PTUN Padang Batalkan Keputusan Rektor UNAND yang Berhentikan Warek II

oleh -44 Dilihat
Guntur Abdurrahman, SH, MH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Dr. Khairul Fahmi. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Perselisihan hukum terkait pemberhentian Wakil Rektor (Warek) II Universitas Andalas (Unand), Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, melalui putusannya pada 29 Oktober 2024, membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Unand yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Baca juga:

Sebelumnya, pemberhentian Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II tertuang dalam SK Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tertanggal 2 April 2024. Dr. Fahmi diberhentikan dengan alasan dinilai tidak memenuhi kualifikasi pengalaman manajerial setidaknya dua tahun setingkat kepala departemen, meski baru tiga bulan menjabat. Namun, pihak Dr. Fahmi menilai alasan ini keliru. Tim hukum Dr. Fahmi menegaskan bahwa kliennya memiliki pengalaman manajerial, di antaranya pernah menjadi asisten rektor, staf ahli rektor selama dua tahun, serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unand selama satu tahun enam bulan.

Dr. Khairul Fahmi mengajukan keberatan kepada rektor atas pemberhentian tersebut, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa diperlakukan tidak adil, ia bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari 17 pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, membawa kasus ini ke PTUN Padang dengan nomor perkara 13/G/2024/PTUN.PDG.

Selama persidangan, pihak penggugat mengajukan 36 dokumen bukti serta menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli. Setelah melalui proses panjang sejak Juni 2024, PTUN Padang memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Dr. Fahmi. Putusan tersebut membatalkan SK pemberhentian Rektor dan memerintahkan pemulihan status, harkat, dan martabat Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand.

Guntur Abdurrahman, SH, MH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Dr. Khairul Fahmi, menyampaikan, “Dengan adanya putusan ini, telah jelas bahwa tindakan yang dilakukan klien kami adalah tepat dan sesuai hukum. Sebaliknya, rektor dan Majelis Wali Amanat keliru dalam mengeluarkan SK tersebut. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tata kelola perguruan tinggi, khususnya Unand, berjalan sesuai aturan, bukan atas dasar kepentingan pihak tertentu.”

Guntur menambahkan bahwa keputusan tersebut diharapkan bisa menghindari tindakan sewenang-wenang dalam pemberhentian pejabat kampus di masa depan. “Sebagai alumni Unand, kami sangat menyayangkan bahwa perselisihan ini harus diselesaikan di pengadilan. Andai keberatan Dr. Fahmi direspons sejak awal, masalah ini tidak perlu berkembang sejauh ini,” ujarnya.

Baca juga:

Saat ini, jabatan Wakil Rektor II Unand telah ditempati orang lain, yang memunculkan tantangan bagi pihak Rektor untuk menjalankan putusan pengadilan. Meski demikian, pengadilan telah menegaskan bahwa tindakan Rektor yang keliru harus dikoreksi, dan harkat serta jabatan Dr. Khairul Fahmi wajib dipulihkan. [isr]