Padang, Kabapedia.com – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Cerint Iralloza Tasya buka suara perihal akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD di Sumbar. Secara umum Cerint mengaku tidak masalah dengan perintah PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca juga:
- Menunggu Juknis, PSU DPD di Sumbar Diperkirakan 13 Juli
- Sengketa PDI-P Rampung, KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Provinsi Sumbar Terpilih
“Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat,” kata perempuan yang akrab disapa Dokter Cerint kepada awak media di Padang, Rabu (12/6/2024) lalu.
Diketahui, PSU di Sumbar berawal dari gugatan calon DPD asal Sumbar, Irman Gusman. MK mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumbar. Keputusan ini tentunya juga berimbas pada anggaran untuk penyelenggaraan PSU yang tentunya tidak sedikit.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan jika KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023. Di mana, dalam putusan itu menyatakan jika Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang penetapan calon tetap Anggota DPD RI dapil Sumbar batal.
“Sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT, Termohon tidak menindaklanjuti,” ujar Suhartoyo
Saat Pemilu DPD 14 Februari 2024 lalu di Sumbar, dokter cantik Cerint meraih perolehan suara terbanyak, yakni 465.958 suara. Ketidakhadiran Irman Gusman pada Pemilu awal tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi calon lain, termasuk Cerint yang merupakan pendatang baru di kancah politik Sumbar, langsung melambung luar biasa.
PSU tentu bisa saja menggerus rekor tersebut. Meski demikian Cerint mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang bakal dilaksanakan bulan Juli 2024 mendatang.
“Saya optimis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan,” tegas dia.
Terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye, Cerint mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.
Ia optimistis PSU calon anggota DPD RI tidak akan menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya. Lewat penyampaian informasi dan komunikasi yang baik oleh KPU maupun calon kepada masyarakat, politisi muda itu menyakini konstituen tetap memilihnya.
“Jadi penting bagi KPU untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS,” ujarnya.
Selain terselip kecewa atas putusan MK, calon DPD yang saat ini juga sedang melaksanakan co-assitant (koas) di salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang tersebut, mengaku hal itu berdampak kerugian tersendiri.
“Pasti ada kerugian yang kita rasakan. Sebab, bagaimanapun hasil di tingkat nasional yang telah disampaikan kemarin, Cerint salah satu dari empat yang terpilih mewakili Sumbar,” ujarnya.
Diketahui, terakhir, dengan diikutsertakannya Irman Gusman sebagai calon DPD yang juga politisi senior sekaligus Ketua DPD RI periode 2009-2016, pihaknya mengaku sama sekali tidak khawatir.
“Saya percaya diri dan tidak khawatir sedikitpun karena saya menyakini setiap kita memiliki pemilih dengan karakteristik yang berbeda,” ujarnya optimistis.
Tambahan informasi, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPD nomor urut 7.
Baca juga:
- Sidang Pidana Pemilu di Pessel, PH Kurniadi Aris: Tuduhan Ijazah Palsu It Tarman Tidak Terbukti
- Catat Syaratnya!! Gerindra Sumbar Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang