Jakarta, Kabapedia.com – Perihal kenaikan biaya haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, juga mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden menegaskan, biaya haji tahun 2023 masih dalam proses kajian secara mendalam oleh Kementerian Agama (Kemenag).
“Biaya haji masih dalam proses kajian,” ujar Presiden Jokowi yang dikutip melalui siaran pers, Selasa (24/1/2023).
Presiden kembali menyakinkan, biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag masih belum final. Jadi, pemerintah hingga pada saat ini masih melakukan serangkaian proses kajian dan kalkulasi terkait biaya haji 2023.
“Itu belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ucap dia.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya tersebut lebih tinggi dari BPIH tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per orang.
Diketahui, biaya sebesar Rp69.193.733 ini adalah 70% dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR mengungkapkan, dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun menurut dia, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Dalam Raker yang membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 tersebut Menag menjelaskan, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Baca Juga: Biaya Haji Terbaru Naik jadi Rp69 Juta
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023). [isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News