Padang, Kabapedia.com – Polemik di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berujung kepada gugatan. Sebanyak 9 orang pengurus klub calon anggota Askot PSSI Padang melayangkan gugatan kepada Syahrul Fadly Islami.
Ketua Persekon Padang yang juga salah satu voter Askot PSSI Padang, Khairas Eka Putra menyampaikan, gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk ketidaksetujuan atas proses penunjukkan Ketua Komite Pemilihan Kongres Biasa Askot PSSI Padang 2023.
“Kita hari ini melayangkan gugatan kepada Komite Pemilihan Kongres Biasa Askot PSSI Padang 2023 untuk pemilihan ketua, wakil ketua & Exco Askot PSSI Padang periode 2023-2027. Ini kita nilai cacat administrasi dan cacat hukum serta tidak sesuai statuta,” tegas Khairas dijumpai Kabapdia.com di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (27/9/2023).
Salinan dokumen gugatan yang diterima Kabapedia.com, para pengurus yang melayangkan gugatan di antaranya PS Padang United, Muspan FC, PS Putra Wijaya, UNP Padang FC dan Alif FC. Selanjutnya ada PSTS, Putra Bahari, Persekon dan Cengkeh Putra.
Mereka menilai Ketua Komite Pemilihan yang patut diduga tidak berkompeten untuk melaksanakan proses semua mekanisme tahapan Kongres Biasa. Karena sesuai Statuta PSSI, Ketua Askot PSSI Padang yang diperpanjang masa baktinya, wajib terlebih dahulu harus melaksanakan Kongres Biasa Tahunan Askot PSSI Padang 2023, untuk menunjuk dan membentuk terlebih dahulu Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang akan bertugas melaksanakan Kongres Biasa Askot PSSI Padang 2023 untuk Pemilihan Ketua Askot, Wakil Ketua & Exco Askot PSSI Padang Periode 2023 s.d 2027.
Tetapi, sampai saat ini Kongres Biasa Tahunan Askot PSSI Padang tidak juga dilaksanakan. Padahal sebagaimana lazimnya suatu organisasi olahraga sepak bola di bawah PSSI, pengurus Inti Askot PSSI Padang sesuai masa baktinya periode 2019 s.d 2023 adalah wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dan Keuangan saat mekanisme tahapan Kongres Biasa Tahunan Askot PSSI Padang dan sangat penting persetujuan dan penerimaan semua klub anggota (Voters) dan Klub Calon Anggota Askot PSSI Padang.
Diketahui, polemik ini terjadi setelah pengurus PSSI Kota Padang Demisioner bersikukuh membentuk tim pemilihan untuk melaksanakan Kongres Pemilihan Ketua Umum meski periodesasi pengurus periode 2019-2023 telah kedaluwarsa.
Mastilizal Aye yang merupakan Ketum yang demisioner diduga memaksakan membentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding, dengan tujuan melaksanakan Kongres Pemilihan untuk pengurus periode baru 2023-2027, yang dijadwalkan pada Sabtu, 30 September 2023 mendatang.
Hal ini tentu menyalahi aturan organisasi dan terkesan memaksakan agar dirinya dapat kembali berkuasa di periode mendatang. Bahkan nama-nama Komite Pemilihan disinyalir sebagai orang dekat sang Ketua Umum yang demisioner tersebut.
Dalam surat penugasan tersebut, Ketua Umum Demisioner, Mastilizal Aye menetapkan Komite Pemilihan diketuai Syahrul Fadly Islami sebagai ketua, Sintaro Abe sebagai Wakil Ketua dan Herman sebagai anggota.
Baca juga: Masa Jabatan Kedaluwarsa, Voter Askot PSSI Padang Gelisah
Sementara untuk Komite Banding diketuai AKP Yan Hasdiyoza sebagai Ketua, Ahmad Yani sebagai wakil ketua dan Subiyanto sebagai anggota. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News