Polda Tetapkan Mantan Kadis PUPR Mentawai Tersangka Korupsi

oleh -1152 Dilihat
Korupsi pejabat. Ilustrasi [Foto: Dok. hukumonline]

Padang, Kabapedia.com – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elfi (EF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. EF diduga melakukan korupsi senilai Rp 5,2 miliar bersama dua orang lainnya.

Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Elfi, juga terdapat dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. 

“Iya sudah tersangka. Sementara 3 tersangka, EF (Elfi), FN (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, Senin (15/5/2023).

Alfian menjelaskan untuk tersangka FN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa saumanya. 

“Sedangkan EF pengguna anggaran. Ketiga orang ini belum ditahan dan masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” kata dia. 

Baca juga : Laporan Muhammadiyah Sumbar Terkait Ujaran Kebencian Ditolak Polda Sumbar, Begini Duduk Perkaranya

Kasus korupsi ini cukup dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar. Temuan kejanggalan pengunaan anggaran sebesar Rp5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis. 

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua, alokasi anggaran untuk kedua kegiatan itu adalah sebesar Rp 10.070.000.000. Namun dari LPH BPK RI yang dapat dibuktikan penggunaan anggaran hanya Rp 3.332.216.250. 

“Dan pada Desember 2020 pelaksanaan kegiatan mengembalikan anggaran kegiatan sebesar Rp 1.444.000.000 ke kas daerah,” kata Eko. 

Sehingga, lanjut Eko, ditemukan selisih sebesar Rp 5.293.783.750 yang diduga fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

“Patut diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis di Dinas PUPR Mentawai telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. 

Eko mengungkapkan penyalahgunaan wewenang itu di antaranya dengan cara pemotongan 20 persen pada setiap tahapan pencairan dana kegiatan. Selama pelaksanaan kegiatan, terjadi 11 kali pencairan anggaran. 

“Pencairan anggaran 11 kali dengan total Rp 10.070.000.000. Dari pemotongan 20 persen setiap pencairan ini diduga pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud telah memanipulasi anggaran sebesar Rp2.014.000.000,” jelasnya. 

Selanjutnya penyalahgunaan wewenang kedua adalah melakukan pembayaran fiktif yang didukung pemalsuan dokumen. Eko menyebutkan, di dalam laporan keuangan kegiatan disebutkan dibayarkan uang sejumlah Rp40 juta kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut. 

“Dan kepada kepala pelaksana pulau Sipora Rp 1.650.000.000, kepada kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp 190.000.000 dan kepala pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp 120.000.000,” kata dia.

Baca juga : Warga Sumbar Laporkan Biro Umrah ke Polda

“Ketiga, pemberian hadiah oleh pelaksana lapangan dalam bentuk uang dan barang kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai ketika itu dengan jumlah Rp 67.500.000,” tuturnya. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.