Jakarta, Kabapedia.com – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights alias Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers. Ternyata kehadiran Perpres Publisher Rights ini sangat menguntungkan perusahaan media.
Penerapan regulasi baru tersebut diharapkan mendukung jurnalisme yang berkualitas atau disebut juga sebagai Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit. Aturan ini tengah disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar berita dari media massa.
Rancangan Perpres Publisher Rights secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers, demi mendukung jurnalisme berkualitas. Rancangan Perpres tersebut Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia.
“Intinya, Publisher Rights adalah regulasi yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Artinya, media massa akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan di platform digital global, seperti mesin pencari, media sosial, serta news aggregator,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkominfo, Usman Kansong beberapa waktu lalu.
Dalam mensosialisasikan Rancangan Publisher Rights, Dirjen IKP Kemkominfo, Usman Kansong bakal menggelar langsung sebuah diskusi di New York, Amerika Serikat, Kamis (30/3/2023) malam waktu setempat.
Rancangan Perpres Publisher Rights akan mempengaruhi platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan pers atau media demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia. Namun, dampak dari Rancangan Perpres Publisher Rights terhadap media sosial masih belum jelas dan masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Rancangan Perpres Publisher Rights Disosialisasikan ke USA, Kemkominfo Incar Google
Dalam melaksanakan Perpres Publisher Rights ini nantinya akan ada badan atau lembaga, yang bentuknya bakal didiskusikan. Pelaksana Perpres ini juga akan merumuskan atau membuat aturan turunan, tentang mekanisme kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital seperti Google dan Meta. [isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News