Pentingnya Divestasi Perusahaan Tambang Asing, Andre Rosiade Singgung Saham Vale Indonesia

oleh -1179 Dilihat
Wilayah konsesi tambang Vale Indonesia. [Foto: Tangkapan layar web/vale.com]

Jakarta, Kabapedia.com – Anggota Komisi VI DPR RI asal daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar), Andre Rosiade buka suara soal pentingnya divestasi perusahaan tambang asing.

Penegasan ini disampaikan dewan dari Fraksi Gerindra tersebut guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.

Andre mengatakan, divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengamanatkan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51 persen guna dialihkan ke negara.

Dia meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.

“Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (25/5/2023).

“Cita-cita itu bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba ini bisa berlipat ganda melalui program Hilirisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Andre menilai pentingnya Indonesia melakukan penambahan saham pada PT Vale Indonesia (PTVI), yang tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Tetapi, hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia. Sehingga penambahan 11 persen, 14 persen tidaklah cukup membuat Indonesia melalui BUMN Holding Tambang, MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu.

Lebih lanjut Andre memandang bahwa DPR serta pemerintah sudah seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40 persen, atau bahkan hingga 51 persen.

Poin penting selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah konsolidasi keuangan. Andre mengatakan hal perlu dilakukan agar seluruh aset yang berada di kawasan Vale Indonesia dapat tercatat sebagai kekayaan Pemerintah RI setelah MIND ID menjadi pemilik saham pengendali Vale Indonesia.

“Perihal penambahan kepemilikan saham di PT Vale Indonesia, MIND ID yang saat ini sudah memiliki 20 persen dan akan menambah 11 persen, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia. Karena MIND ID sebagai perpanjangan tangan Negara ini tidak memiliki kuasa penuh, karena belum menjadi pemegang saham mayoritas,” imbuh Andre.

Baca Juga: Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan Capai Rp5.364 Triliun

“Selain sebagai pemegang saham mayoritas di PT Vale Indonesia, MIND ID juga perlu untuk memonitor jalannya Perusahaan baik dari sisi keuangan seperti perlu adanya konsolidasi. Tetapi bukan hanya itu saja, penyerapan tenaga kerja lokal, kesejahteraan masyarakat sekitar, serta penanganan limbah dan kerusakan lingkungan juga perlu menjadi perhatian dan perlu ada peningkatan,” tutup dia. [*/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News