Kota Solok, Kabapedia.com – Berikut “Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024” untuk Kota Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok secara resmi mengumumkan nama-nama terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024 hari ini, Rabu (23/5/2024).
Baca juga:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Kota Solok
- Bawaslu Solok Gandeng Tokoh Adat dalam Awasi Pemilu
Keputusan ini sesuai surat resmi dengan nomor 013/KP.01.00/K.SB-19/Pokja/05/2024, yang ditandatangani Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Solok, Rafiqul Amin tertanggal 22 Mei 2024.
Berikut isi informasi surat resmi “Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Solok” yang diterima Kabapedia.com:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bahwa Setelah Bawaslu Kota Solok melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 22 Mei 2024 pukul 13.00 WIB, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Solok Hari ini tanggal 23 Mei 2024 Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut:
[isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News dan berita lainnya Kabapedia Network di KabaPadang