Penerimaan PPPK 2023 Kementerian Sekretariat Negara, Cek Formasinya di Sini

oleh -2325 Dilihat
Pengumuman seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kementerian Sekretariat Negara. [Foto: Dok. Tangkapan layar]

Jakarta, Kabapedia.com – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setkab RI) kembali membuka seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kabar ini secara resmi telah diumumkan Kementerian Setkab RI lewat pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023. Terdapat total 90 formasi penerimaan PPPK dengan penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Sekretariat Negara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon PPPK, yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

A. Alokasi Kebutuhan

Alokasi kebutuhan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 90 (sembilan puluh), dengan rincian 41 (empat puluh satu) formasi tenaga teknis dan 9 (sembilan) formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 (empat puluh) formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Jenis Kebutuhan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK terdiri atas:

1. Khusus

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

2. Umum

Kriteria pelamar bagi kebutuhan umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
jabatan yang dilamar.

Baca juga: 10 Tahun Vakum Penerimaan Karyawan PT Semen Padang, Nisfan Jumadil: Masyarakat Sumbar Dirugikan

Bagaimana Anda tertarik dengan lowongan tersebut? Untuk pengumuman lebih lengkap kamu dapat mengunjungi atau dowload di halaman website resmi berikut ini. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News